uklik.net — Kasno secara resmi melaporkan Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Polres Metro Depok pada Minggu, 15 Maret 2026. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Tahun 2023 Pasal 492 dan/atau Pasal 486 yang menurutnya telah menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Dalam keteranganua Kasno menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan pers yang telah memberitakan permasalahan yang dialaminya.
“Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan pers tanpa terkecuali yang telah berkenan memberitakan dugaan perilaku saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing yang saya nilai telah merugikan saya secara materiil,” ujar Kasno.Senin (16/3/2026)
Kasno menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.06 WIB, ia mengaku sempat menghubungi melalui pesan WhatsApp seorang pegawai negeri sipil di RSUD Tapos Kota Depok yang merupakan istri dari Atet Handiatna Juliandri Sihombing.
Melalui komunikasi tersebut, Kasno berharap ada niat baik untuk membicarakan penyelesaian terkait pengembalian kekurangan uang miliknya.
Menurut Kasno, ia bahkan menawarkan beberapa alternatif penyelesaian, seperti pengembalian dengan jaminan harta maupun pembayaran secara cicilan setiap bulan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, ia menilai tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, Kasno mengaku telah mengirimkan somasi secara pribadi sebanyak dua kali kepada Atet Handiatna Juliandri Sihombing. Meski demikian, somasi tersebut disebut tidak mendapat jawaban.
Sementara itu, Kasno menyatakan bahwa dirinya justru menerima somasi elektronik melalui pesan WhatsApp dari tim kuasa hukum Atet Handiatna Juliandri Sihombing. Somasi tersebut, menurutnya, telah dijawab secara resmi oleh dirinya.
Setelah upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu, Kasno akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Metro Depok pada Minggu, 15 Maret 2026. Bukti laporan tersebut juga telah disampaikan sebagai bagian dari dokumen yang dilampirkan.
Dalam kesempatan itu, Kasno juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Depok atas pelayanan yang diberikan saat dirinya membuat laporan.
“Saya memberikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Metro Depok beserta jajarannya. Meskipun laporan saya dibuat pada hari libur, mereka tetap memberikan pelayanan yang cepat, tanggap, dan sangat humanis,” ungkapnya.
Kasno juga mengaku mendapatkan informasi bahwa Atet Handiatna Juliandri Sihombing diduga turut dilaporkan oleh pihak lain dalam kasus berbeda. Informasi tersebut, menurutnya, dapat dikonfirmasi melalui SPKT Polres Metro Depok.
Atas dasar itu, Kasno berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan korban lainnya.
“Saya berharap dan mendesak kepada Kapolres Metro Depok agar proses hukum terhadap saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasno juga menyampaikan bahwa pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.41 WIB, dirinya menerima surat bermaterai elektronik melalui WhatsApp dari tim pengacara Atet Handiatna Juliandri Sihombing yang menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.
Lebih lanjut, Kasno menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum pidana nantinya Atet Handiatna Juliandri Sihombing dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, maka ia akan melanjutkan langkah hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Gugatan tersebut bertujuan untuk menuntut pengembalian kerugian materiil maupun moril yang dialaminya.Di akhir keterangannya, Kasno kembali menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis atas perhatian dan kerja sama yang diberikan dalam pemberitaan kasus tersebut.*
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


