• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasno Laporkan Dugaan Tindak Pidana Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Polres Metro Depok

uklik.net by uklik.net
16/03/2026
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasno Laporkan Dugaan Tindak Pidana Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Polres Metro Depok

Kasno Laporkan Dugaan Tindak Pidana Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Polres Metro Depok

0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 397

uklik.net  — Kasno secara resmi melaporkan Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Polres Metro Depok pada Minggu, 15 Maret 2026. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Tahun 2023 Pasal 492 dan/atau Pasal 486 yang menurutnya telah menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Dalam keteranganua Kasno menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan pers yang telah memberitakan permasalahan yang dialaminya.

BacaJuga

Polsek Batang Asai Justru Disorot Intruksi Kapolri Sikat PETI Menggema

Agenda Sidang Kali Ini Fokus Pada Pembacaan Dupilk. Dari Pihak Penaset Hukum Terdakwa.

Sidang Lanjutan Perkara Pidana Dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Kembali Digelar Pengadilan Negeri (PN)

“Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan pers tanpa terkecuali yang telah berkenan memberitakan dugaan perilaku saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing yang saya nilai telah merugikan saya secara materiil,” ujar Kasno.Senin (16/3/2026)

Kasno menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.06 WIB, ia mengaku sempat menghubungi melalui pesan WhatsApp seorang pegawai negeri sipil di RSUD Tapos Kota Depok yang merupakan istri dari Atet Handiatna Juliandri Sihombing.

Melalui komunikasi tersebut, Kasno berharap ada niat baik untuk membicarakan penyelesaian terkait pengembalian kekurangan uang miliknya.
Menurut Kasno, ia bahkan menawarkan beberapa alternatif penyelesaian, seperti pengembalian dengan jaminan harta maupun pembayaran secara cicilan setiap bulan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, ia menilai tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

Karena tidak mendapatkan tanggapan, Kasno mengaku telah mengirimkan somasi secara pribadi sebanyak dua kali kepada Atet Handiatna Juliandri Sihombing. Meski demikian, somasi tersebut disebut tidak mendapat jawaban.

Sementara itu, Kasno menyatakan bahwa dirinya justru menerima somasi elektronik melalui pesan WhatsApp dari tim kuasa hukum Atet Handiatna Juliandri Sihombing. Somasi tersebut, menurutnya, telah dijawab secara resmi oleh dirinya.

Setelah upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu, Kasno akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Metro Depok pada Minggu, 15 Maret 2026. Bukti laporan tersebut juga telah disampaikan sebagai bagian dari dokumen yang dilampirkan.

Dalam kesempatan itu, Kasno juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Depok atas pelayanan yang diberikan saat dirinya membuat laporan.

“Saya memberikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Metro Depok beserta jajarannya. Meskipun laporan saya dibuat pada hari libur, mereka tetap memberikan pelayanan yang cepat, tanggap, dan sangat humanis,” ungkapnya.

Kasno juga mengaku mendapatkan informasi bahwa Atet Handiatna Juliandri Sihombing diduga turut dilaporkan oleh pihak lain dalam kasus berbeda. Informasi tersebut, menurutnya, dapat dikonfirmasi melalui SPKT Polres Metro Depok.

Atas dasar itu, Kasno berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan korban lainnya.
“Saya berharap dan mendesak kepada Kapolres Metro Depok agar proses hukum terhadap saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasno juga menyampaikan bahwa pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.41 WIB, dirinya menerima surat bermaterai elektronik melalui WhatsApp dari tim pengacara Atet Handiatna Juliandri Sihombing yang menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.

Lebih lanjut, Kasno menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum pidana nantinya Atet Handiatna Juliandri Sihombing dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, maka ia akan melanjutkan langkah hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Gugatan tersebut bertujuan untuk menuntut pengembalian kerugian materiil maupun moril yang dialaminya.Di akhir keterangannya, Kasno kembali menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis atas perhatian dan kerja sama yang diberikan dalam pemberitaan kasus tersebut.*

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Polsek Batang Asai Justru Disorot Intruksi Kapolri Sikat PETI Menggema
Hukum & Kriminal

Polsek Batang Asai Justru Disorot Intruksi Kapolri Sikat PETI Menggema

24/02/2026
Agenda Sidang Kali Ini Fokus Pada Pembacaan Dupilk. Dari Pihak Penaset Hukum Terdakwa.
Hukum & Kriminal

Agenda Sidang Kali Ini Fokus Pada Pembacaan Dupilk. Dari Pihak Penaset Hukum Terdakwa.

12/02/2026
Sidang Lanjutan Perkara Pidana Dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Kembali Digelar Pengadilan Negeri (PN)
Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Perkara Pidana Dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Kembali Digelar Pengadilan Negeri (PN)

12/02/2026
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.