uklik.net – Jepara – Bertempat di aula Mapolres Jepara, Kapolres dan Kasatreskrim serta Jajaran gelar pers rilis terkait kronologi dan penangkapan penjual miras oplosan yang menewaskan 9 remaja didesa karanggondang kecamatan mlonggo Jepara Senin 07/02/2022.
Dalam keterangan Pers rilisnya AKBP Warsono menyampaikan, ” Setelah adanya laporan kepada kami yang disampaikan oleh perangkat desa karanggondang, Polres Jepara langsung meluncur keTKP untuk penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti dan pengamanan dilokasi, ” Terangnya.
“Setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi akhirnya kami mendapatkan satu pelaku yang dijadikan tersangka yaitu P berusia 38 tahun, dimana tersangka P adalah penjual sekaligus peracik minuman keras oplosan yang menewaskan 9 remaja tersebut.”
“Dalam hal ini Atas kejadian tersebut tersangka P dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, ” Pungkas Kapolres.
Di tempat yang sama Kasatreskrim Polres Jepara
M. Fachrurrozy menambahkan, ” Tersangka ini diajarkan oleh seseorang, di mana racikan nya terdiri dari 2 liter ethanol yang dicampur dengan 1 galon air putih, diaduk lalu dicampur dengan perasan aneka rasa, yang dibungkus perliter dan djual dengan harga Rp. 30.000, Tutur Kasatreskrim.
” Perkara ini kami masih mendalami peran peran dari saksi yang lain, apakah ada tersangka lain, kami butuh waktu karena kami juga masih menunggu hasil dari lab. forensik Polda Jateng. ”
Ditambahkan oleh M. Fachrurrozy, “Kami juga dalam hal ini berkoordinasi dengan instansi terkait, karena berkaitan dengan Perda yang mengatur dalam hal kadar Alkohol yang diperbolehkan oleh Perda tersebut.”Ucapnya.
Dari kasus ini Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) jerigen ethanol berbeda ukuran, 4 (empat) jerigen kosong, 1 (satu) botol miras oplosan, 20 (dua puluh) botol kosong bekas miras oplosan, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) teko takar, 6 (enam) teko plastik, 1 (satu) alat ukur kadar alkohol dan 1 (satu) alat pengaduk. (Andrie Once)