uklik.net – SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan sudah mengamankan uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan ruang sentra OK RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen tahun 2016. Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi membeberkan salah satu tersangka telah mengembalikan uang senilai Rp2,016 miliar pada Jumat (28/2/2020). Tersangka yang dimaksud adalah Rahardian Wahyu (RW), seorang pengusaha asal Solo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen merilis proses eksekusi kasus korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) RSUD Sragen. Kejari Sragen memperlihatkan tumpukan uang Rp2,016 miliar yang dikembalikan salah satu tersangka, dalam acara press conference di Aula Kejari Sragen , Rabu (4/3/2020).
Uang itu dibawa oleh pihak bank dengan menggunakan tas besar ke kejaksaan dan dikawa ketat aparat kepolisian. Selain RW, dua tersangka lain adalah Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Nanang Y., selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek tersebut.
Karena kasusnya masih dalam penyidikan, kemudian uang pengembalian kerugian negara itu disita oleh kejaksaan dan dititipkan di rekening penampungan kejaksaan RI cq Pemkab Sragen.” Kalo kita lihat dari yang sudah ada , ini kita anggap sudah lengkap. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ini merupakan kinerja dari Kejaksaan kepada Pemkab Sragen. Ingat ya , korupsi itu pasti disengaja , tidak ada korupsi itu lalai. Tersangka ditetapkan , karena ada dua alat bukti. Apa itu , lihat saja nanti di sidang pengadilan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi , pria asal Semanggi Solo yang sudah hampir setahun jadi Kajari Sragen , kepada reporter uklik.net , di Aula Kejari.
Perlengkapan ruang sistem operasi didatangkan dari Jerman melalui rekanan atau pihak ketiga yang berasal dari luar Sragen. Diduga kuat, RW merupakan rekanan yang turut membantu mendatangkan perlengkapan ruang sistem operasi itu dari Jerman.
Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penetapan RW sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ruang sistem operasi senilai total Rp8 miliar itu. Menurut Kajari, uang itu nantinya ketika di persidangan akan dilakukan tuntutan untuk dikembalikan ke kas negara dalam hal ini Pemkab Sragen.
Pasalnya dana tersebut dikeluarkan dari APBD Kabupaten Sragen untuk pengadaan ruang sentra OK pada 2016. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Saf)