uklik.net – Jakarta — Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dilaporkan ke Ombudsman RI. Moeldoko dilaporkan dengan dua tuduhan sekaligus.
“Hari ini tanggal 25 Februari 2020 saya memasukkan laporan ke Ombudsman RI perihal penyalahgunaan wewenang dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Kepala KSP,” kata Anzil Tan kepada media usai menyampaikan laporan di gedung Ombdusman RI, Jakarta.
Aznil yang merupakan Koordinator Nasional Poros Benhil, perhimpunan organisasi relawan pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres lalu, menerangkan, Moeldoko patut diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengangkat 13 penasihat senior KSP yang tidak diatur dalam Perpres 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Adapun Moledoko diduga melakukan praktik nepotisme karena melibatkan putri kandungnya Joanina Rachma sebagai tenaga profesional dengan jabatan tenaga ahli muda di Deputi 2 KSP.
“Laporan sudah diterima Ombudsman dan dianggap layak untuk ditindaklanjuti,” imbuh Aznil Tan.
Aznil memperkuat laporannya dengan sejumlah bukti antara lain video dan tangkapan layar berita di sejumlah media terkait pengangkatan penasihat KSP dan Joanina Rachma sebagai staf ahli.
“Semoga Ombudsman RI memutuskan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya dalam semangat menegakkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari prilaku KKN,” harapnya.
Di dalam laporannya, Aznil juga menyampaikan permohonan kepada Ombudsman agar nanti menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Presiden Joko Widodo.
“Dan jika terbukti terjadi pelanggaran dilakukan oleh Kepala KSP, agar diberikan tindakan yang semestinya dan termasuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” demikian kata Aznil Tan. (yitnos)