Uklik.net – Anggaran kerja sama publikasi media massa Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Humas DPRD Kota Depok menjadi sorotan publik. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Depok, diperuntukkan untuk publikasi kegiatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kota Depok.
Namun ketika diminta transparansi terkait penggunaan anggaran tersebut, Sekretariat DPRD (Sekwan) dan Kepala Bagian Humas DPRD Kota Depok justru memilih bungkam.
Di era keterbukaan informasi publik, setiap rupiah yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah bukan lagi milik eksklusif pejabat, melainkan milik rakyat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
Ironisnya, setelah efisiensi anggaran dilakukan dan data terakhir diumumkan melalui laman SIRUP LKPP, tidak ada penjelasan lanjutan mengenai realisasi, rincian distribusi anggaran, maupun media mana saja yang menerima kerja sama publikasi.
Minimnya keterbukaan ini memunculkan pertanyaan serius: ada apa dengan pengelolaan anggaran media di lingkungan Sekwan dan Humas DPRD Kota Depok?.
Pertanyaan yang Tak Dijawab
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi yang disampaikan media belum mendapat jawaban. Padahal pertanyaan yang diajukan bersifat sederhana dan mendasar :
- Berapa total keseluruhan anggaran kerja sama media TA 2025?
- Anggaran tersebut dialokasikan kepada berapa media?
- Apa mekanisme seleksi media penerima kerja sama?
- Apa indikator kinerja dan output publikasi yang dihasilkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bagian dari akuntabilitas publik. Bungkamnya pejabat publik justru memperkuat kecurigaan publik bahwa tata kelola anggaran tidak dijalankan secara transparan.
Ketum IPAR : Amburadul dan Tidak Sehat menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, menilai sikap diam pejabat Sekwan dan Kabag Humas DPRD Kota Depok mencerminkan tata kelola anggaran yang amburadul.
“Ketika anggaran publik dipertanyakan dan pejabatnya bungkam, itu tanda tata kelola tidak sehat. Dana APBD Kota Depok adalah uang rakyat, bukan dana privat yang bisa dikelola sesuka hati tanpa pertanggungjawaban,” tegas Obor Panjaitan, Kamis (19/02/26).
Ia menegaskan, anggaran publikasi media seharusnya digunakan secara profesional untuk mendukung transparansi kerja legislatif. Bukan menjadi ruang abu-abu yang tertutup dari pengawasan.
“Ketertutupan membuka ruang spekulasi. Dalam praktik pengelolaan anggaran, yang gelap sering kali menjadi tempat subur bagi praktik menyimpang. Jika sistem pengawasan lemah dan integritas dikesampingkan, maka anggaran bisa berubah menjadi ladang bancakan segelintir oknum,” ujarnya.
Transparansi atau Kepercayaan Publik Runtuh Ketiadaan jawaban resmi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Kota Depok. Publik berhak mengetahui bagaimana uangnya digunakan, kepada siapa dialokasikan, dan untuk output apa.
Apalagi, sebelumnya sempat terjadi komunikasi yang tidak jelas, termasuk adanya pihak lain yang menghubungi pimpinan redaksi salah satu media tanpa penjelasan substansi yang terang.
Situasi ini semakin memperkeruh persepsi publik. Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang sehat. Tanpa itu, setiap angka anggaran hanya akan menjadi statistik dingin yang mencurigakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan dan Kabag Humas DPRD Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran publikasi media TA 2025.
Publik kini menunggu: apakah transparansi akan dijalankan, atau keheningan akan terus dipertahankan?.
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


