uklik.net – Semarang – Pandemi Covid-19 tidak menghalangi seseorang untuk lebih produktif dan inovatiif. Terbukti, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana justru berhasil melahirkan 2 buah buku yang bermanfaat bagi pembaharuan hukum.
Reporter uklik.net yang bertugas di Semarang, Vita Yovita, melaporkan kegiatan launching buku yg ditulis Ketut Sumedana, pada Senin 20 Juli 2020, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kota Semarang.
Kedua buku tersebut masing masing berjudul Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila dan Bale Mediasi dalam Pembaharuan Hukum Nasional yang diterbitkan oleh GENTA Publishing.
“Sebenarnya tulisan yang saya buat ini adalah dari desertasi saya, banyak penerbit yang mendukung saya, akhirnya tulisan ini bisa saya bikin.Terus saya berfikir pada saat masa pandemi saya ga pulang pulang, ga pulang sampai 4 bulan dan saya berinisiatif untuk menyelesaikan buku kedua,” ujar Aspidus Kejati Jateng, Ketut Sumedana ditemui usai melaunching kedua bukunya.
Sesuai dengan judulnya “Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila”, buku pertama yang ditulisnya berisikan usulan agar kedepan aparat penegak hukum mulai dari Polisi, Kejaksaan dan Hakim dapat mengambil langkah penanganan perkara melalui mediasi.
“Buku ini lebih cenderung ke filosofi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Contoh saja penangan penanganan korupsi apakah bisa kedepanya dibikin mediasi. Sehingga buku ini mendorong nanti perubahan kedepan bisa dilakukan mediasi untuk perkara perkara kecil. Pengalaman saya, masak pak perkara kecil Rp 76 ribu dibawa ke polisi, maka harus ada solusinnya, ” ujarnya.
Gayung bersambut, buku kedua berjudul “Bale Mediasi dalam Pembaharuan Hukum Nasional” beisikan usulan penyelesaian perkara melalui bale mediasi. Buku setebal 178 halaman ini jika diterapkan digadang- gadang mampu mencegah terjadinya over capasity dilembaga pemasyarakatan.
“Seperti kita ketahui banyak perkara kecil yang tidak berdampak luas, seperti kasus mbah Mirna, perkara di Sumatra Utara dimana ada ibu beranak 3 yang mencuri batang kayu di perusahaan BUMN, perkaranya sampai ke pengadilan sampai ke Makamah bahkan. Tidak akan pemperoleh keadilan dengan perkara kecil kaya gini jadi perlu ada solusi,” kata Aspidsus.
Aspidsus berharap buku pertama dapat menjadi pedoman penegak hukum sementara buku kedua menjadi pedoman bagi masyarakat.
“Buku kedua terkait dengan Pemda. Jadi saya usul kedepan perlu ada legitimasi payung hukum melalui perda, mudah mudahan bisa diterapkan diselutuh Indonesia,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengapreasiasi lahirnya dua buku karya salah satu jaksa terbaik ini.
“Ini bisa mewarnai kejaksaan Tinggi, inovasi-inovasi inilah yang kita inginkan. Ini menjadi kebanggan kita, selaku atasan bangga dengan adanya ini. Inilah hadir dua buku mediasi penal dalam ini sistem pradilan berbasis nilai-nilai Pancasila. Bagaimana sistem peradilan pidana di Indonesia,” kata Kajati Jateng.
Menurutnya, gagasan Aspidsus yang telah dituangkan dalam dua buku tersebut dapat memberi masukan pembaharuan hukum di Indonesia. ( Vita – Tim Jurnalis uklik.net )