UKLIK.NET- Kini untuk pendaftaran membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru warga Bogor cukup mudah dan praktis dengan cara online website satpaspolresbogor.com, klik pendaftaran SIM baru.
Satpas Polres Bogor yang berlokasi di Jl. Raya Tegar Beriman Kel. Tengah Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Buka pukul 08.00 WIB – Selesai, melayani penerbitan Surat Ijin Mengemudi jenis permohonan SIM baru, perpanjangan SIM, penurunan dan peningkatan golongan SIM.
Surat ijin mengemudi yang diterbitkan oleh Satpas Polres Bogor antara lain ; SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum, SIM C dan SIM D.
Syarat Penerbitan SIM
Persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpol No.5 tahun 2021, terdiri atas:
1. usia;
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
2. administrasi
Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
b. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
c. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
3. kesehatan
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:
a. kesehatan jasmani, yang meliputi pemeriksaan penglihatan; pendengaran; dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain yang dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusdokkes Polri atau Biddokkes Kepolisian Daerah.
4. lulus ujian.
Persyaratan yang paling akhir yaitu dapat melewati proses ujian dan dinyatakan lulus ujian penerbitan SIM dari mulai ujian teori, ujian simulator dan ujian prakter kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih. Apabila tidak dapat melewati ujian sim dan dinyatakan tidak lulus maka pemohon Sim tidak berhak mendapatkan Surat Ijin Mengemudi.
Mekanisme Penerbitan SIM Baru

1. Pemohon melaksanakan pendaftaran Sim secara online melalui website atau melalui customer service di Satpas Polres Bogor dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Sim, yang terdiri dari : Persyaratan administrasi berupa Ktp asli yang sah, foto kopi Ktp sebanyak 2 lembar dan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri, serta surat keterangan hasil uji psikologi.
2. Melakukan pembayaran biaya/tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui teller bank BRI yang tersedia di Satpas Polres Bogor.
3. Melakukan proses pendaftaran di loket Registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran, melampirkan persyaratan permohonan Sim, melaksanakan pengambilan tanda tangan elektronik, perekaman sidik jari 10 jari serta melaksanakan pemotoan pemohon Sim.
4. Setelah melaksanakan registrasi dan identifikasi, pemohon Sim dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pencerahan & pengujian, yang terdiri dari ujian teori, ujian simulator dan ujian Praktek. Bagi peserta uji Sim yang dinyatakan tidak lulus/tidak memenuhi syarat dengan syarat kelulusan mendapatkan nilai 70 untuk setiap tahap uji SIM.
5. Peserta Uji Sim yang telah memenuhi syarat kelulusan uji Sim dapat melanjutkan ke proses penerbitan Sim dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran pemohon Sim dan berhak memperoleh Sim sesuai dengan jenis dan golongan Sim yang dimohonkan.
6. Bagi peserta uji Sim yang dinyatakan gagal dengan keterangan; tidak mengulang, tidak lulus, tidak datang kembali dan tidak ada keterangan maka pembayaran Pnbp akan dikembalikan.
Layanan SIM Keliling

Serta Layanan Sim Keliling merupakan jenis layanan sim perpanjangan dengan menggunakan kendaraan Sim yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan cara hadir ditengah masyarakat dan menjangkau masyarakat di daerah yang berlokasi agak jauh dari Satpas induk Polres Bogor. Sehingga masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Sim tidak perlu mengorbankan waktunya untuk mendatangi satpas induk.
Layanan Sim Delivery
Layanan Sim Delivery merupakan salah satu bentuk kompensasi pelayanan Satpas Polres Bogor bilamana terjadi kendala pelayanan baik disebabkan oleh kendala teknis maupun non teknis. Kompensasi ini berupa layanan antar Sim gratis ke kediaman pemohon Sim penerima kompensasi.
(Joyo)