uklik.net – Sesuai dengan Perda no 20 tahun 2012, terkait pelaksanaan kenyamanan, kebersihan, dan ketertiban di tempat umum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Sebagai wakil rakyat yang diamanati undang undang dalam pelaksanaan kenyamanan warganya, melakukan peninjauan dilapangan Senen 26/04/21, sehubungan laporan bahwa ada masyarakat yang terganggu dengan hadirnya Gepeng, dan anak punk di lampu merah yang mengamen dan melakukan Permintaan Sumbangan yang tidak jelas darimana.
Anggota komisi (A) Agus Sutisna, yang ditemui oleh wartawan yang melintas dilampu merah Gotri, Kecamatan Kalinyamat, mengatakan ” Kami meninjau apa yang kami Terima laporan dari masyarakat, terkait adanya Gepeng dan anak punk yang mengamen dilampu merah, dan kami meninjau dan menyisir sepanjang jalan, dan kami banyak menemukan adanya pelanggaran ketertiban ditempat umum, Terangnya.
Ditambahkannya kami juga menemukan adanya permintaan sumbangan (amal) dijalan yang tidak jelas sumbernya, yang diperuntukan pribadi, Dan anak punk yang mengamen dilampu merah.
Kami berusaha persuasif pendekatan kepada anak Punk, agar mencari pekerjaan yang lebih baik, dan bagi mereka warga Jepara akan kami kembalikan ke tempatnya dengan melalui dinas sosial, dan dinas terkait lainnya.
Untuk mereka yang bukan warga Jepara kami menyarankan menghimbau agar mereka kembali ke kota asal mereka, karena saya melihat mereka bisa memobilisasi dirinya dan temannya untuk pulang kedaerah asalnya, Terang Agus.
Menurut Agus Sutisna, anak punk ini masih sangat muda dan kreatif serta usia kerja, sayang kalo mereka tidak manfaatkan untuk hal hal yang lebih baik lagi, yang bisa berguna untuk dirinya, keluarga dan masyarkat, kata Agus.
Saya berharap kota Jepara sesuai dengan Perda No 20 Tahun 2012, masyarakat bisa merasakan kenyamanan, tidak terganggu dengan hal hal tersebut. Pungkasnya. (once)