uklik.net – Menjelang Hari Tani Nasional Dua hari yang lalu Rabu, 22 September 2021 di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Presiden Joko Widodo mengumumkan penyerahan Sertifikat Tanah sebanyak 124.120 Sertifikat kepada Kelompok – kelompok Masyarakat Pengusul Tanah Objek Reforma Agraria ( TORA) di 26 Provinsi dan 127 Kabupaten/ Kota, dan 5.512 [sertifikat] di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang menjadi prioritas di tahun 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan Bahwa penyerahan Sertifikat tersebut dilakukan sebagai bentuk penyelesaian konflik – konflik Agraria ditanah negara yang habis masa Hak Guna Usaha (HGU) dan pelepasan dari kawasan Hutan sebagai Komitmen Pemerintahannya melaksanakan Refroma Agraria kepada masyarakat di Tanah air dengan memberikan kepastian hukum bagi ruang hidup masyarakat secara adil dan dapat mesejahterakan masyarakat.
Presiden Jokowi juga menegaskan akan memberantas Mafia – Mafia Tanah dengan mengintruksikan Jajaran Polri untuk mengusut Mafia – Mafia Tanah Tersebut dan jangan ada aparat hukum yang membackingi Mafia Tanah untuk memperjuangakan hak – Hak Masyarakat dengan menegakan hukun secara tegas dalam penyelesaian Konflik Agraria yang seringkali terjadi di berbagai daerah Tanah air.
Pernyataan – Pernyataan Presiden Joko Widodo diatas harus menjadi catatan penting bagi masyarakat Luas, terutama Petani Penggarap dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara, Pemerintah telah memberikan akses Tanah kepada setiap warga negara dan dilindungi secara Hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, bahwa tanah – tanah yang dikuasai negara atau telah digarap oleh masyarakat dapat didistribusikan atau dilegalisasi sesuai persayaratan daerah yang ditetapkan sebagai Subjek Penerima TORA.
Karena selama ini konflik Agraria selalu bernuansa Ekonomi – Politik yang melibatkan Pengusaha, Birokrasi Pemerintah dan aparat keamanan menjadi lawan masyarakat Petani Penggarap dan Organisasi – Organisasi Pejuang Agraria yang sedang mengalami Konflik Agraria atau Sengketa Lahan sebagaimana seringkali terjadi di Bogor,Cianjur,Sukabumi,Sumedang,Majalengka,Garut dan Kota/Kabupaten lainnya di Jawa Barat, Bahkan seringkali terjadi kriminalisasi terhadap Petani maupun Pejuangan Agraria dengan tuduhan – tuduhan yang dibuat – buat dan direkayasa oleh oknum aparat yang membackingi Perusahaan atau lembaga yang berselisih dengan masyarakat petani penggarap.
Presiden Joko Widodo dalam mengeluarkan kebijakan Reforma Agraria, perlindungan hukum tidak sebatas bagi – bagi sertifikat kepada rakyat sebagai bukti legal kepemilikan lahan tanah, Rakyat masih rawan ancaman Mafia – Mafia Tanah,Rakyat dipaksa menjual Tanah untuk dialih fungsi lahan diperuntukan areal Perkebunan,Kawasan Pariwisata,eksporasi tambang yang pengelolaannya diserahkan Pada Perusahaan – Perusahaan Swasta, Bahkan Swasta Asing yang dimuluskan oleh Birokrasi Pertanahan untuk mengusai lahan tanah tersebut.
Menurut, Ahmad Rifai Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP – STN) “Biasanya, pemilik modal itu yang bekerjasama dengan birokrasi pemerintah memanipulasi sertifikat tanah untuk merampas tanah milik petani,” jika ingin memberantas mafia tanah, seharusnya tidak menapikan korporasi. Sebab, dengan kekuatan uangnya, mereka bisa memanipulasi sertifikat dengan menyogok aparat pemerintah.Reforma agraria bukan hanya soal bagi-bagi tanah, tetapi soal perombakan struktur pemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber daya agararia, termasuk tanah, agar berkeadilan sosial.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo jangan setengah hati menjalankan Program Reforma Agraria, harus melakukan tindakan – tindakan Progresif, karena Indonesia sedang mengalami darurat Agraria Hanya Bisa diselesaikan Oleh Kebijakan berbasiskan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Pasal 33 Undang – Undang 1945 yang harus menjadi Pedoman Pemerintahan saat ini.
Untuk itu, Pemerintahan Joko Widodo dalam menjalankan Program Reforma Agraria mesti meninggalkan sistem ekonomi – politik Liberal, mengandalkan Pembangunan Negara dari Investasi dari korporasi asing, melanggengkan kekuasaan Oligarki atas sumber daya agraria,sehingga tidak adanya kepastian warga negara mendapatkan hak penggunaan dan pemanfaatan lahan tanah sebagai aset dan akses meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan memajukan sektor pertanian, sudah sewajarnya Pemerintah mendistribusikan tanah kepada rakyat .
Tindakan – Tindakan Progresif Pemerintahan Presiden Joko Widodo penting dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN benar – benar memiliki keseriusan menjalankan Program Reforma Agraria berdasarkan Prinsip – Prinsip UUPA Tahun 1960 untuk mendistribusikan Tanah kepada rakyat penerima lahan tanah,serta memberikan dukungan Modal,Tehknologi dan kepastian Pasar dalam meningkatkan kapasitas Produksi sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo memperjuangkan Hak – Hak rakyat dan menegakan hukum secara tegas dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Tanah air.
Wendy Hartono
Ketua PW – STN Jawa Barat