uklik.net – Jepara – Aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Jepara menggelar patroli bersama berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Senin 26/7/.
Serda Sahar anggota Koramil 09/Mlonggo yang tergabung dalam patroli tersebut menyisir wilayah Kota Jepara dengan menyasar ke pendagang kaki lima dan tempat-tempat keramaian.
Dalam kegiatan patroli ini, aparat gabungan menemui langsung para pendagang kaki lima serta masyarakat yang masih melanggar batas waktu yang ditentuan di massa PPKM level 4.
“Kami bersama langsung men’sosialisasikan protokol kesehatan dan memberikan himbuan kepada mereka secara santun dan humanis,” kata Serda Sahar.
Lebih lanjut, Serda Sahar menyampaikan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 ini ada beberapa kelonggaran bagi para pendagang kaki lima namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M, seperti memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, tidak menimbulkan kerumunan, mengurangi mobilitas, hal itu tetap menjadi faktor yang selalu kami tekankan kepada masyarakat dan harus disadari bersama-sama dalam memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara,” ujarnya. (OC)