uklik.net – Sragen – Salah seorang fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [PDIP ] Kabupaten Sragen dijebloskan ke penjara. Supriyanto yang menjabat Wakil Ketua DPC itu ditahan bersama seorang perangkat desa bernama agus Tritono , terkait kasus korupsi bantuan alat sisten pertanian.
Kesibukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen terlihat berbeda dari biasanya , saat digelar penyerahan berkas perkara korupsi bantuan alat sistem pertanian yang melibatkan seorang fungsionaris DPC PDIP dan seorang perangkat desa.
Berkas kasus korupsi bantuan Alat Sistem Pertanian (Alsintan) Sragen jilid dua ini dilimpahkan Penyidik Tipikor Polres Sragen kepada Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis (06/2/2020).
Penyerahan berkas perkara ini juga disertai dua tersangka yakni Supriyanto Warga Dukuh Karas, Desa Puro Karangmalang Sragen dan Agus Tiyono Warga Desa Tanggan Kecamatan Gesi dan sejumlah bukti transaksi.
Supriyanto yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP itu langsung ditahan Kejari Sragen dengan tersangka lainya Agus Tiyono yang merupakan perangkat desa Tanggan Gesi.
Keduanya tiba di Kejari Sragen sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya dan penyidik Polres Sragen. Kemudian sekitar pukul 11.45 setelah pemeriksaan ulang selesai keduanya kemudian di jebloskan ke Penjara Rutan kelas 2A Sragen dengan status tahanan titipan kejari.
Ada 2 pengacara yang mengawal dua tersangka ini . Pengacara tersangka Agus Triyono , Mugiyono SH menjelaskan , dari 6 kelompok tani memberi jumlah uang 122 Juta yang diberikan kepada kedua tersangka , sebagian untuk Supriyanto dan sebagian untuk Agus.
” Keperluannya untuk tebusan alat bantuan, lewat Agus yang diberikan kepada Supri. Sisanya , saya tidak bisa memberi keterangan dan menunggu saja dalam persidangan,” ujar Mugiyono , kepada reporter uklik.net , saat mengantarkan kliennya di Kantor Kejari Sragen Kamis(6/2/2020).
Supriyanto , mengakui memang menerima setoran uang hasil pungutan dari kelompok tani (Poktan) penerima bantuan. Meski berselisih di nominal, politisi PDIP asal Dukuh Bolorejo RT 5/3, Puro, Karangmalang, Sragen itu mengakui bahwa ia rata-rata menerima separuh dari uang pungutan yang ditarik dari Poktan.
Uang pungutan yang diistilahkan sebagai uang tanda terimakasih itu dipungut dari Poktan oleh tersangka Agus Tiyono (48) perangkat desa asal Tanggan, Gesi, Sragen. Hal itu diungkapkan tersangka Supriyanto melalui penasehat hukumnya, Henry Sukoco, seusai mendampingi kliennya menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (6/2/2020).
Kepada wartawan, Henry mengungkapkan dalam perkara ini, kliennya memang menerima setoran uang terimakasih dari Agus, setiap usai penyerahan bantuan mesin ke Poktan. Uang itu ditarik Agus dari Poktan sebagai tanda terimakasih.
Sementara itu , Kajari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi melalui kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Riyadi menjelaskan, Agus Tiyono dan Supriyanto akan ditahan hingga 20 hari kedepan . Keduanya ditahan dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Alsintan Jilid 2 tahun 2017-2018.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 UURI no 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Agung Riyadi.
Menurut Agung Riyadi, kedua tersangka Supri dan Agus dilimpahkan penyidik bersama bukti pengembalian uang sebesar Rp 35 juta dan Rp 18 juta. Uang itu merupakan dipungut dari enam kelompok tani penerima bantuan alsintan yang melalui perantara keduanya.
Agung Riyadi menjelaskan, ada 7 mesin traktor besar atau Jonder yang dijadikan modus pungutan liar terhadap petani. ” Adapun modus yang dijalankan kedua pelaku yakni dengan meminta uang pelicin dengan bahasa uang terima kasih dari Poktan penerima bantuan. Besaranya bervariasi Rp 15-25 juta per kelompok tani,” kata Agung Riyadi. ( Saf )