uklik.net – Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, berhasil mengamankan Ade Ohoiwutun (51) setelah buron selama tiga tahun.
Ade Ohowaitun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejari Kota Tual, Maluku setelah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,1 Miliar. Pelariannya terhenti saat tim gabungan berhasil menangkapnya di wilayah Sukamaju, Cilodong, Depok.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andirio Rahmat mengatakan, penangkapan berawal saat Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tual meminta Ade untuk datang memenuhi panggilan. Namun, pelaku tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Ade dimasukkan dalam DPO sejak 2018 dan akhirnya berhasil diamankan di wilayah Sukamaju, Kota Depok, setelah pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar Andirio, Rabu (22/9/2021)
Terpidana Ade Ohoiwutu adalah selaku Bendahara Sekretariat DPRD kota Tual, melakukan penggelapan uang Negara bekerjasama dengan Dra. Hj. M. Kalbalmay yang sudah ditahan lebih dulu.
“Tersangka Ade Ohoiwutu telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi sebesar Rp 3,1 milyar, terkait pengadaan makan minum anggota DPRD kota Tual di tahun 2010 dengan hukuman 6 tahun Penjara, dia( Ade Ohoiwutu ) melarikan diri dan bersembunyi di Kota Depok sejak Februari 2018, hingga akhirnya kami tangkap hari ini, jelas Andi Rio.
Andi Rio menambahkan, bahwa Tim Intelejen Kejari kota Depok hanya bersifat membantu Tim dari Kejagung RI
“Tim Intelijen Kejari Depok hanya bersifat membantu Tim dari Kejagung RI, akhirnya semua berjalan dengan lancar, karena saat Tim melakukan penangkapan, tanpa ada perlawanan dari tersangka,” pungkasnya. (pri)