• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Koruptor Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Diringkus di Depok

“Tersangka Ade Ohoiwutu  telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi sebesar Rp 3,1 milyar, terkait pengadaan makan minum anggota DPRD kota Tual di tahun 2010 dengan hukuman 6 tahun Penjara, dia( Ade Ohoiwutu ) melarikan diri dan bersembunyi di Kota Depok sejak Februari 2018, hingga akhirnya kami tangkap hari ini, jelas Andi Rio.“Tersangka Ade Ohoiwutu  telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi sebesar Rp 3,1 milyar, terkait pengadaan makan minum anggota DPRD kota Tual di tahun 2010 dengan hukuman 6 tahun Penjara, dia( Ade Ohoiwutu ) melarikan diri dan bersembunyi di Kota Depok sejak Februari 2018, hingga akhirnya kami tangkap hari ini, jelas Andi Rio.

uklik.net by uklik.net
23/09/2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Koruptor Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Diringkus di Depok
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 15

uklik.net – Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, berhasil mengamankan Ade Ohoiwutun (51) setelah buron selama tiga tahun.

Ade Ohowaitun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejari Kota Tual, Maluku setelah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,1 Miliar. Pelariannya terhenti saat tim gabungan berhasil menangkapnya di wilayah Sukamaju, Cilodong, Depok.

BacaJuga

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andirio Rahmat mengatakan, penangkapan berawal saat Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tual meminta Ade untuk datang memenuhi panggilan. Namun, pelaku tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Ade dimasukkan dalam DPO sejak 2018 dan akhirnya berhasil diamankan di wilayah Sukamaju, Kota Depok, setelah pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar Andirio, Rabu (22/9/2021)

Terpidana Ade Ohoiwutu adalah selaku Bendahara Sekretariat DPRD kota Tual,  melakukan penggelapan uang Negara bekerjasama dengan Dra. Hj. M. Kalbalmay yang sudah ditahan lebih dulu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andirio Rahmat

“Tersangka Ade Ohoiwutu  telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi sebesar Rp 3,1 milyar, terkait pengadaan makan minum anggota DPRD kota Tual di tahun 2010 dengan hukuman 6 tahun Penjara, dia( Ade Ohoiwutu ) melarikan diri dan bersembunyi di Kota Depok sejak Februari 2018, hingga akhirnya kami tangkap hari ini, jelas Andi Rio.

Andi Rio menambahkan, bahwa Tim Intelejen Kejari kota Depok hanya bersifat membantu Tim dari Kejagung RI
“Tim Intelijen Kejari Depok hanya bersifat membantu Tim dari Kejagung RI, akhirnya semua berjalan dengan lancar, karena saat Tim melakukan penangkapan, tanpa ada perlawanan dari tersangka,” pungkasnya. (pri)

Previous Post

Gebyar Vaksinasi Tahap Dua, di Kecamatan Sawangan Kota Depok

Next Post

Bupati Jepara Pimpin Upacara Peringatan Hari Agraria

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk
Hukum & Kriminal

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

26/08/2025
Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA
Kesehatan

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

12/08/2025
Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan
Hukum & Kriminal

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

27/07/2025
Next Post
Bupati Jepara Pimpin Upacara Peringatan Hari Agraria

Bupati Jepara Pimpin Upacara Peringatan Hari Agraria

Seminar Tata Kecantikan Pengusaha Salon di Gelar di Gedung Kesenian Daerah Jepara

Seminar Tata Kecantikan Pengusaha Salon di Gelar di Gedung Kesenian Daerah Jepara

Para Musisi Doa Bersama Mengenang Benny Tahir  ‘In Memorian Benny Tahir’

Para Musisi Doa Bersama Mengenang Benny Tahir ‘In Memorian Benny Tahir’

Ciptakan Herd Imunity PDIP Sragen Gelar Serbuan Vaksinasi di Pengkok Kedawung

Ciptakan Herd Imunity PDIP Sragen Gelar Serbuan Vaksinasi di Pengkok Kedawung

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.