uklik.net – SRAGEN – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Sragen menegaskan bahwa tidak ada lagi penundaan Pilkada serentak. Pilkada Sragen adalah satu diantara 270 Kabupaten/Kota dan Provinsi yang menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Mengutip pernyataan Ketua KPu Pusat Arif Budiman, Ketua KPU Kabupaten Sragen Minarso menjelaskan, alasan tak ada lagi penundaan Pilkada. Sebelumnya, Pilkada yang direncanakan pada 23 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember karena alasan pandemi Covid-19.
Menurut Minarso, Pilkada tidak akan ditunda lagi karena pandemi covid-19 tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir. Alasan lainnya, karena di 270 Kabupaten Kota dan Provinsi itu akan berakhir masa jabatan pimpinan daerahnya.
” Untuk kelangsungan pembangunan, tidak efektif bila Bupati atau walikota terlalu lama diisi oleh PLT atau pelaksana tugas,” tandas Minarso , saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Sragen , Selasa(16/6).
KPU Sragen sendiri belum bisa menyatakan siapa saja yang akan maju dalam perebutan kursi Bupati Sragen periode 2021-2026. Meski dalam konstelasi politik yang ada sudah muncul calon calon kuat, seperti incumbet Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang akan berpasangan dengan Suroto, serta Calon penantang yaitu pengusaha asal Kedawung Sragen Haji Sukiman yang berpasangan dengan pengusaha asal Sambungmacan Sragen Haji Iriyanto.
” Kalo melihat jumlah kursi di DPRD, kita estimasi ada tiga pasang calon yang akan bertarung,” tambah Minarso , yang didampingi empat Komisioner lainnya.
Dikatakan Minarso , KPU Sragen pada masa pandemi ini berhasil mengirit anggaran sebesar 881.649.000 rupiah sebagai hasil dari rasionalisasi dan efisiensi.
“Disisi lain, Pemkab Sragen sudah menetapkan tambahan anggaran 3 Milliar untuk KPU terkait penambahan TPS,” ujar Minarso.
Berikut Siaran Pers yang dirilis KPU Kabupaten Sragen
1. Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 tertunda akibat adanya pandemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19);
2. Pemundaan tersebut resmi dilakukan dengan ditetapkannya keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupatcn Sragen nomor 78/PP.01.2- Kpt/3314/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 pada tarnggal 23 Maret 2020.
3. Dengan dikeluarkannya PERPPU Nomor 2 Tahun 2020, maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen yang semula direncanakan pada 23 September 2020, akan mundur mcnjadi 9 Desember 2020;
4. KPU RI menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tcntang Program, jadwal dan tahapan pcnyelenggaraan Pilkada Serentak, dimana tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 kembali dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 dengan:
a. Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen tentang Program, jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020.
b. Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen tentang Perubahan hari dan tanggal pemilihan, yang semula 23 September 2020, menjadi 9 Desember 2020;
c. Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020
d. Pengaktilan masa kerja Badan Penyelenggara (PPK, PPS dan Sekretariat PPK) serta pembentukan Sekretariat PPS;
e. Pergantian Antar Waktu Anggota PPS yang sudah tidak nemenuhi pcrsyaratan (mcngundurkan diri);
f. Sosialisasi kepada Stakeholder dan Media
5. KPU Kabupaten Sragen dalam Penyelenggaraan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragcn Tahun 2020 dcngan kondisi pandemic covid, akan mengutamakan keselamatan penyelenggara dan Pemilih dengan:
1. Menurunkan batas maksimal pemilih dalam setiap TPS, yang semula jumlah maksimal 800 pemilih, menjadi 500 pemilh (1644 TPS menjadi 2271 TPS).
2. Melakukan penambahan penerapan protocol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020;
6. Untuk mengantisipasi kecukupan anggaran dalam rangka penambahan TPS dan Penerapan Protocol Covid-19 tersebut, KPU Kabupaten Sragen melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sragen dengan :
a. KPU Kab Sragen melakukan Rasionalisasi dan Evisiensi terhadapAnggaran Penyelenggaraan sebesar 881.649.000:
b. Melakukan penghitungan anggaran penambahan TPS sebesar Rp. 3.882.289.950,-
c. Melakukan Penghitungan Anggaran dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 dalam penyelenggaraan Pilbup sebesar Rp. 16.746.719.000,-
7. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait kebutuhan anggaran tersebut, maka pada Tanggal 7 Juni 2020, disepakati bahwa:
a. Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan Tambahan Anggaran untuk KPU Kabupaten Sragen dalam rangka penambahan TPS sebesar Rp. 3.000.000.000,-
b. Kebutuhan KPU dalam pencegahan Covid-19 dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah barang
8. KPU Kabupaten Sragen mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen atas dukungan anggaran dan komitmen menyediakan semua kebutuhan Alat Pelindung Diri ( APD ) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020
9. KPU Kabupaten Sragen dan seluruh jajaran menyatakan siap menyelenggarakan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Lanjutan Tahun 2020. (Saf – Tim Jurnalis uklik.net)