• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Laporkan PT Batamas Indah Permai ke Bareskrim Polri Dugaan Perusakan Hutan Lindung

uklik.net by uklik.net
05/11/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa Hukum Laporkan  PT Batamas Indah Permai ke Bareskrim Polri  Dugaan Perusakan Hutan Lindung
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 259

Uklik.net – Jakarta, Kuasa Hukum Eduard Kamaleng, S.H., M.H.,MA. mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penebangan atau perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT Batamas Indah Permai, Selasa (4/11/2025) di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

BacaJuga

Bareskim Polri Jelang Acara DWP 2025 , 17 Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Di Tangkap

Bersama FWP, Polda Metro Jaya Jadi Polda Pelopor Gelar UKW untuk Jaga Jakarta

Pernyataan Sikap Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 Jawa Tengah

Lahan tersebut sudah dijadikan kavling – Kavling yang di berikan kepada masyarakat Tangki 1000 yang berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kunjungan dan pelaporan hari ini menindaklanjuti laporan yang telah di ajukan 4 bulan yang lalu pada 14 Agustus 2025.

Eduard Kamaleng menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari persoalan yang cukup lama belum mendapatkan kejelasan.

“Sejak awal kami sudah berupaya melaporkan hal ini ke berbagai pihak, termasuk ke Polda, namun selama berbulan-bulan tidak ada tindak lanjut yang jelas. Padahal laporan kami sudah dilengkapi dengan data dan bukti yang seharusnya ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkap Eduard.

Menurut Eduard, pihaknya sempat mendapat informasi yang membingungkan dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Seharusnya kami dipanggil untuk memberikan keterangan atau menerima surat resmi terkait perkembangan laporan itu. Namun, sampai saat ini tidak ada panggilan ataupun penjelasan yang pasti. Bahkan, ketika kami menanyakan langsung ke pihak wilayah Batam, mereka mengaku belum memahami atau belum pernah menangani kasus serupa,” ujarnya.

Eduard menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Masyarakat berharap penyidik bisa menjalankan tugasnya dengan jujur dan profesional. Jika memang ada dua alat bukti yang cukup, laporan masyarakat ini seharusnya bisa ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eduard Kamaleng menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari Alfred Amung dan 103 warga eks Tangki 1000 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 068/EK&P/SK/XI/2023 tanggal 14 November 2023. Warga tersebut sebelumnya memberikan kuasa substitusi kepada advokat Bonar Sitinjak, SST M.K., S.H., M.H. dari Law Office Himalaya, yang berkantor di Ruko The Central Sukajadi Blok C2 No. 03 Batam, Kepulauan Riau.

Bonar Sitinjak sempat melaporkan dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung tersebut berdasarkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Nomor: 08/X/HML.LO/2024 tanggal 9 Oktober 2025. Namun, hingga tujuh bulan setelah laporan tersebut masuk, yakni sampai 9 April 2025, tidak ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian.

Akibatnya, pada 10 April 2025, Eduard Kamaleng mencabut surat kuasa substitusi tersebut dari Law Office Himalaya.

Selanjutnya, pada 5 Mei 2025, Eduard menyurati Ditreskrimsus Polda Kepri Cq Kasubdit IV Direskrimsus Polda Kepri agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Menindaklanjuti surat tersebut, pada 9 Mei 2025, Ditreskrimsus Polda Kepri memberikan SP2HP yang salah satu poin pentingnya (poin 3 huruf d) menyebutkan bahwa rencana tindak lanjut penyidik meliputi:

  • Melakukan penyelidikan lebih lanjut,
  • Meminta keterangan ahli, dan
  • Melakukan gelar perkara.

“Eduard berharap laporan yang kini telah diajukan ke Bareskrim Polri dapat segera ditindaklanjuti dengan transparan dan profesional, agar masyarakat yang terdampak memperoleh kepastian hukum.” pungkasnya.

 

Previous Post

Kepri Masuk Tiga Besar Duta Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Afitri Susanti Beri Apresiasi

Next Post

Kapolri Melayat Raja Keraton Solo, Selasa Petang

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Bareskim Polri Jelang Acara DWP 2025 , 17 Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Di Tangkap
Hukum & Kriminal

Bareskim Polri Jelang Acara DWP 2025 , 17 Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Di Tangkap

24/12/2025
Bersama FWP, Polda Metro Jaya Jadi Polda Pelopor Gelar UKW untuk Jaga Jakarta
Hukum & Kriminal

Bersama FWP, Polda Metro Jaya Jadi Polda Pelopor Gelar UKW untuk Jaga Jakarta

23/12/2025
Pernyataan Sikap Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 Jawa Tengah
Hukum & Kriminal

Pernyataan Sikap Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 Jawa Tengah

19/12/2025
Next Post
Kapolri Melayat Raja Keraton Solo, Selasa Petang

Kapolri Melayat Raja Keraton Solo, Selasa Petang

Berkat Kinerja Berprestasi, Kombes Pol Budi Hermanto Berikan Penghargaan ke 5 Pejabat Bidhumas

Berkat Kinerja Berprestasi, Kombes Pol Budi Hermanto Berikan Penghargaan ke 5 Pejabat Bidhumas

Komunitas P3C Buka Suara Terkait Jalan Raya Curug Kotor

Komunitas P3C Buka Suara Terkait Jalan Raya Curug Kotor

Gala Premiere “Sampai Titik Terakhirmu” Banjir Air Mata, Kisah Nyata Albi & Shella Siap Menguras Emosi

Gala Premiere “Sampai Titik Terakhirmu” Banjir Air Mata, Kisah Nyata Albi & Shella Siap Menguras Emosi

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.