uklik.net – Tanggapan Jaksa atas nota pembelaan terdakwa atau pledoi dinilai tidak sesuai fakta persidangan oleh Penasehat Hukum Syahganda, yang kemudian ditanggapi dalam sidang agenda Duplik tanggapan PH pada sidang siang tadi Rabu (21/04/2021) di Ruang Cakra, PN Kota Depok.
Sidang ke 20 kali ini berjalan singkat dengan membacakan poin-poin Duplik oleh Koordinator Penasehat Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri.
Berikut ringkasan isi Duplik yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Alkatiri dihadapan Hakim Ketua Ramon Wahyudi, bahwa sebelum kuasa hukum menanggapi Replik Penuntut Umum lebih jauh, kami sekali lagi menegaskan, bahwa sikap Jaksa Penuntut Umum tidak objektif dan hanya mengambil keterangan-keterangan di dalam BAP dan bukan berdasarakan objektifitas fakta-fakta persidangan.
“Bahwa pada intinya kami menolak dan membantah semua uraian Jaksa Penuntut Umum terkait unsur-unsur Pasal Bahwa 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan dan kami tetap pada uraian analisis yuridis di dalam pleidoi kami,” terang Abdullah Alkatiri.
Mengakhiri pembacaan Duplik, PH menyatakan bahwa seluruh uraian yuridis dalam isi duplik, tidak ada Jaksa Penuntut Umum membantah dan hanya “lari” dari fakta persidangan dengan menarasikan arguemntasinya sendiri yang tidak berdasarkan fakta persidangan. Artinya Jaksa Penuntut Umum mengakui Terdakwa tidaklah bersalah dan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, urai Alkatiri.
Oleh karenanya Penasehat Hukum menyatakan bahwa terdakwa Syahganda Nainggolan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
Menyatakan terdakwa Syahganda bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum seketika mengeluarkan Terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan, memulihkan hak dan nama baik terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara. (yitnos)