• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum : Syahganda Tak Terbukti Langgar UU No.1 Th.1946, Tuntutan Jaksa Tak Objektif

Mengakhiri pembacaan Duplik, PH menyatakan bahwa seluruh uraian yuridis dalam isi duplik, tidak ada Jaksa Penuntut Umum membantah dan hanya “lari” dari fakta persidangan dengan menarasikan arguemntasinya sendiri yang tidak berdasarkan fakta persidangan. Artinya Jaksa Penuntut Umum mengakui Terdakwa tidaklah bersalah dan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, urai Alkatiri.

uklik.net by uklik.net
22/04/2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa Hukum : Syahganda Tak Terbukti Langgar UU No.1 Th.1946, Tuntutan Jaksa Tak Objektif
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 24

uklik.net – Tanggapan Jaksa atas nota pembelaan terdakwa atau pledoi dinilai tidak sesuai fakta persidangan oleh Penasehat Hukum Syahganda, yang kemudian ditanggapi dalam sidang agenda Duplik tanggapan PH pada sidang siang tadi Rabu (21/04/2021) di Ruang Cakra, PN Kota Depok.

Sidang ke 20 kali ini berjalan singkat dengan membacakan poin-poin Duplik oleh Koordinator Penasehat Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri.

BacaJuga

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Berikut ringkasan isi Duplik yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Alkatiri dihadapan Hakim Ketua Ramon Wahyudi, bahwa sebelum kuasa hukum menanggapi Replik Penuntut Umum lebih jauh, kami sekali lagi menegaskan, bahwa sikap Jaksa Penuntut Umum tidak objektif dan hanya mengambil keterangan-keterangan di dalam BAP dan bukan berdasarakan objektifitas fakta-fakta persidangan.

syahgandaSelanjutnya, kuasa hukum sampaikan bahwa setelah memperhatikan Replik Penuntut Umum yang semakin memperlihatkan subjektifitsnya menyusun surat tuntutannya berdasarkan “penyelewengan fakta persidangan” dan melanggar ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP berbunyi “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan” dan Pasal 186 KUHAP yang berbunyi “Keterangan ahli sebagai alat bukti ialah apa yang ahli nyatakan di sidang pengadilan” namun terdakwa dan kuasa hukum berkeyakinan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tetap objektif dan berpegang teguh pada hukum dan keadilan yang semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di hari perhitungan kelak, ucap Alkatiri.

“Bahwa pada intinya kami menolak dan membantah semua uraian Jaksa Penuntut Umum terkait unsur-unsur Pasal Bahwa 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan dan kami tetap pada uraian analisis yuridis di dalam pleidoi kami,” terang Abdullah Alkatiri.

Mengakhiri pembacaan Duplik, PH menyatakan bahwa seluruh uraian yuridis dalam isi duplik, tidak ada Jaksa Penuntut Umum membantah dan hanya “lari” dari fakta persidangan dengan menarasikan arguemntasinya sendiri yang tidak berdasarkan fakta persidangan. Artinya Jaksa Penuntut Umum mengakui Terdakwa tidaklah bersalah dan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, urai Alkatiri.

Oleh karenanya Penasehat Hukum menyatakan bahwa terdakwa Syahganda Nainggolan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
Menyatakan terdakwa Syahganda bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum seketika mengeluarkan Terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan, memulihkan hak dan nama baik terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara. (yitnos)

Previous Post

Tidurkan 21,56 Juta Data Ganda, Kemensos Minta Pemda Segera Usulkan Data Baru

Next Post

Belajar dari Banjir Bandang, Danrem 162/WB Ajak Masyarakat Jaga Ekositem Lingkungan

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas
Hukum & Kriminal

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

18/05/2025
Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

21/03/2025
Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

21/02/2025
Next Post
Belajar dari Banjir Bandang, Danrem 162/WB Ajak Masyarakat Jaga Ekositem Lingkungan

Belajar dari Banjir Bandang, Danrem 162/WB Ajak Masyarakat Jaga Ekositem Lingkungan

Dinas PMPTSP Deklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Dinas PMPTSP Deklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Melayani Masyarakat dengan Responsif dan Reliabel, Ditekankan Mensos RI

Melayani Masyarakat dengan Responsif dan Reliabel, Ditekankan Mensos RI

Dianggap Bertanggungjawab, PT. Voksel Electric Tbk Dituntut Warga Ganti Kerugian Rp 7,5 Miliar

Dianggap Bertanggungjawab, PT. Voksel Electric Tbk Dituntut Warga Ganti Kerugian Rp 7,5 Miliar

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.