https://youtu.be/PXZ5RDu-Csg
UKLIK.NET – SRAGEN – Kepala Kepolisian Resor Sragen Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKPB ) Yuswanto Ardi memperlihatkan tujuh dari 12 tersangka judi dadu yang diringkus disebuah warung yang ada di Dukuh Glinge Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan Sragen . Rata rata umur mereka antara 60 sampai 70 tahun dan hanya satu yang berusia dibawah 50 tahun. Penangkapan ini memunculkan keprihatinan Kapolres , karena dimasa pandemi ini ada kegiatan kumpul-kumpul sekaligus melakukan tindak pidana perjudian.
Suasana di Markas Kepolisian Resor Sragen pada Rabu siang 10 Februari 2021 terasa ramai oleh kehadiran rombongan gambler dadu alias pejudi dadu asal Sambungmacan yang berada diujung timur Kabupaten Sragen. Fihak kepolisian tetap menyebut permainan ini adalah judi dadu meski barang bukti yang diperagakan oleh sang bandar dihadapan Kapolres adalah permainan ciliwik yang memang populer dikalangan penggemar judi.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangan pers-nya menyebut ada 12 tersangka , meski hanya tujuh tersangka yang diperlihatkan dihadapan wartawa. Mereka yang diringkus karena berjudi diWarung milik Suyatno , di Dusun Klinge , Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan adalah ; Parnoto Dodik [ bertindak sebagai Bandar ] – Parlan – Samto Wiyono – Sadi Wiryo – Sarno – Cipto Wiyono dan Sukriyanto. Kepada mereka , polisi memberi Pasal Yang Disangkakan, untuk Bandar dengan Pasal 303 Ayat 1 ancaman 10 Tahun penjara. Sedangkan untuk Pemasang dengan Pasal 303 ancaman 4 tahun penjara.
Dijelaskan Kapolres , mereka ditangkapi pada hari Jumat 22 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 petang , atas laporan masyarakat yang menganggap aksi aksi para gambler itu meresahkan. ” Ini harus menjadi perhatian bagi warga masyarakat , dimasa pandemi saat ini , kita harus menjauhkan diri dari perbuatan tindak pidana seperti judi dadu ini ,” tandas AKBP Yuswanto Ardi , kepada UKLIK.NET di Mapolres Sragen , Rabu(10/2) siang.
Yang unik , rombongan ini rata rata sudah manula atau manusia lanjut usia. Kapolres menyebut nama salah satu tersangka asal dukuh Jatisumo bernama Samto Wiyono sudah berusia 70 tahun. Sedangkan yang paling muda dari rombongan ini adalah tersangka atas nama Sukriyanto asal Korowealng Banaran , yang berusia 36 tahun. ( Tim Jurnalis UKLIK.NET )