Jepara – uklik.net – Adanya sengketa lahan yang berada di dukuh Selencir desa tubanan Kecamatan Kembang, Dimana dilokasi sengketa terdapat pembangunan jalan Fasum milik Pemkab. Jepara diatas lahan hak milik No.454. Milik Agus HS, Yang di Klaim oleh Pemkab sebagai Hak Pakai No 14 atas Hibah dari CJP.
Pemkab Jepara melalui surat pertama hingga ketiga telah melayangkan surat teguran dan surat pembongkaran kepada pemilik SHM Agus HS, dan surat teguran dari Pemkab di Patuhi Agus HS secara Persuasif dan di Patuhi untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
” Saya sangat menghargai kedatangan Satpol PP dalam menjalankan tugas, Dan Kami menyingkirkan material yang ada untuk dipinggirkan bukan dibuang, Itu yang kami sepakati, ” Terang Agus pemilik lahan Hak Milik dilokasi 27/9/2022.
” Kami selalu kooperatif ketika ada surat teguran ditanah yang kami miliki, Surat teguran pertama yang saya terima, Kami hadapi dengan melaporkan Setda Jepara ke Polda Jawa Tengah.”
” Untuk surat yang kedua sesuai arahan surat kami langsung mengurus perijinan Persetujuan Bangunan ( PBG ), Dan yang ketiga saya juga sudah melaksanakan perintah membongkar dengan Mandiri, ” Tuturnya.
” Hanya saya melihat Pemkab Jepara terkesan asal asalan menggunakan Peraturan, Pemkab menggunakan PP No 27 tahun 2014 dimana PP tersebut sudah dirubah, Jadi sangat menggelitik saya, Dan saya akan laporkan ke Inspektorat terkait hal ini, ” Imbuh Agus.
” Kami tidak meminta apa apa, Hanya tolong Pemkab berani membuka data, Benar atau salahnya masyarakat wajib tahu, Bukan asal seperti ini, Karena masyarakat juga ingin tahu perolehan lahan Hak Pakai No 14. yang diakui Pemkab, Karena saya sudah memiliki Hak Sertifikat yang terbit Tahun 1982, Jika sudah ada SHM lalu terbit Sertifikat harusnya seperti apa, ” Pungkas agus.
Di Tempat yang sama Abdul Khalim Satpol PP yang Mewakili Kepala dinas mengatakan, ” Dalam hal ini kami sepakat, Yaitu Antara Agus HS dan Petugas untuk menyingkirkan bahan material yang ada dijalan Fasum yang sedang diaspal, Hanya menyingkirkan saja ke pinggir dan tidak kami bawa ke Kantor, ” Terang Abdul Kalim.
” Secara kepemilikan itu masalah lain, Kami hanya menertibkan agar masyarakat bisa ber’akses dan merasa nyaman, ” Tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut KAWALI Jepara yang monitoring Adanya sengketa lahan yang digunakan sebagai Fasum oleh Pemkab Jepara dengan Hak Pakai No.14 diatas Lahan Milik Agus HS Menyampaikan, ” Terkait Adanya Permasalahan yang terjadi, Kami meminta untuk diselesaikan secara bijaksana, Karena peruntukannya sebagai Jalan umum, Dan Kami secara fakta melihat sudah ada titik temu untuk menyingkirkan barang barang Material yang ada dilokasi, ” Terang Tri Hutomo Ketua Kawali.
” Disini kami masih mencoba mengolah dan mengkaji data, Setelah Investigasi kami menemukan adanya Kepemilikan Yang sah antara keduanya, Dari situ kita berharap secara administrasi bisa Clear dahulu, Sehingga permasalahan tidak merugikan masyarakat.”
” Ketika secara administrasi dari pihak pihak terkait salahsatunya BPN, tidak clear tentunya akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari dan ini berefek berjangka panjang, Regulasinya harus dipahami, Karena Permasalahan ini ada kesalahan Regulasi yang diterapkan, Namun regulasi yang diterapkan berbeda, Sebenarnya ada perubahan ( Pencabutan ) PP yang dikeluarkan dalam surat teguran yang dikeluarkan Pemkab.”
” KAWALI Jepara sangat berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana, Mengedepankan Kekeluargaan karena masing masing mempunyai hak dan itu menjadi evaluasi bagi kita, Dari dasar hingga tingkat atas harus melalui prosedur yang dijalankan secara undang undang karena itu semua ada aturannya, Ketika ada Administrasi sekecil apapun yang dilompati pasti akan terjadi seperti ini, Akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat, ” Pungkas Tri Hutomo. (Enn)