uklik.net – Depok, Ketua Umum LSM GPKN Moch. Soleh melaporkan Lurah Sukamaju Baru ke Walikota Depok. Lurah Sukamaju Baru diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku di wilayah Depok terkait kepengurusan LPM. Hal ini disampaikan oleh
ketua LSM GPKN Moch. Soleh saat konferensi pers dikantornya di cilangkap, Senin (30/1/23).
Dikatakan dalam surat laporannya LSM GPKN menemukan adanya penyimpangan terhadap penyusunan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) di kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
Didalam Perwal No. 65 tahun 2022, dalam Pasal 14 ayat 1 huruf h. (untuk ketua RT) dan dalam Pasal 37 ayat 1 huruf h, (untuk ketua RW). yang bunyinya “ TIDAK BOLEH MERANGKAP JABATAN PADA LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN LAINNYA DAN BUKAN MERUPAKAN ANGGOTA SALAH SATU PARTAI POLITIK”
Tujuan dari pada pelarangan dari rangkap jabatan adalah untuk menghindari adanya unsur kepentingan, sehingga kepengurusan LPM tidak bisa berlaku adil karena ada pihak pihak yang jabatannya selaku ketua RT maupun ketua RW akan mendahulukan kepentingan wilayahnya masing masing dan mengabaikan kepentingan pihak lain yang bukan pengurus LPM.
Oleh karena itu Ketua LSM GPKN meminta kepada Walikota Depok melalui Sekda untuk bisa membenahi hal ini, sehingga susunan kepengurusan LPM Sukamaju Baru sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perwal No. 65 th 2022.
Ditambahkan Soleh, bahwa seharusnya Lurah Sukamaju Baru yang bernama Nurhadi SH, selaku seorang Sarjana Hukum mengetahui dan memahami aturan yang dibuat oleh Waikota Depok, hal ini ada beberapa faktor dugaan kami :
1. Diduga Lurah sengaja membuat akrobatik hukum sehingga aturan yang ada dikesampingkan dengan maksud dan tujuan yang kami sendiri tidak tahu, hal inilah yang dikatakan sebagai Penyalah gunaan Wewenang dan Jabatan untuk tujuan lain.
2. Diduga Lurah Sukamaju Baru tidak pernah membaca peraturan yang dikeluarkan oleh Walikota Depok yang notabene adalah atasan lurah tersebut.
3. Diduga Lurah Sukamaju Baru dalam menjalankan tugasnya tidak sesaui dengan peraturan yang dibuat oleh atasannya yaitu Walikota Depok. Hal ini akan mempengaruhi kinerja Lurah tersebut ataukah ada dugaan unsur kepentingan Lurah dibalik semua ini.
Sebagai bukti atas pengaduan kami kepada Walikota Depok, kami lampirkan susunan pengurus LPM Sukamju Baru.
1. Teguh Suyanto, Ketua RT.002/09, Merangkap sebagai Sekertaris LPM Sukamaju Baru.
2. Deni Kusdeni, Ketua RW. 011, Merangkap sebagai Bendahara LPM Sukamaju Baru.
3. Suparman, Ketua RT.004/06, Merangkap sebagai Sie Pembangunan dan Lingkungan.
4. Slamet, Ketua RT. 001/08, Merangkap sebagai Sie Pembanguna dan Lingkungan.
5. Karwita, Ketua RT.001/09, Merangkap sebagai Sie Pembangunan dan Lingkungan.
6. Sukiman, Ketua RT.02/08, Merangkap sebagai Sie Pendidikan,Kebudayaan,Olah Raga.
7. Madhadi, Ketua RW. 07, Merangkap sebagai Sie Pendidikan, Kebudayaan dan Olah Raga.
8. Sutrisno, Ketua RW. 03, Merangkap sebagai Sie Pem, Ekonomi dan UMKM.
Nama-nama tersebut sesuai dengan SK Nomor : 149/01/Kpts/I/2023 tertanggal, 2 Januari 2023 yang di tanda tangani oleh Lurah Sukamaju Baru, Nurhadi SH,” ungkap Soleh.
Soleh berharap Walikota Depok untuk dapat menindak lanjuti dan meminta agar susunan pengurus LPM Sukamaju Baru, Tapos, Depok, sesuai dengan aturan PERWAL No. 65 Th. 2022. Sehingga susunan tersebut nantinya tidak cacat hukum dan berakibat tidak sah demi hukum, tegas Soleh. (fal)