Uklik.net- DEPOK, Korban pemukulan yang melaporkan kejadian yang menimpanya pada (8/09/2023) hingga saat ini belum mendapat kejelasan baik dari Mapolsek Sukmajaya maupun dari Kejaksaan Negeri Depok (08/09).
Berawal dari saling rekam di kawasan Komp. Pelni, Baktijaya, Sukmajaya Depok, Pelaku Anita memukul Korban Yusuf Stefanus dan mengalami luka dipelipis sebelah kiri, pelaku sempet berujar “Sana Lapor Polisi”, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya dan melakukan Visum di RS Primaya.
LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ, tidak mendapat kejelasan hingga saat ini, polisi menggunakan pasal 351 ayat 1 untuk pelaku, hingga saat ini pelaku masih bebas.
Korban menyayangkan kinerja Mapolsek Sukmajaya yang dinilai lamban mengambil tindakan, korban membandingkan dengan kasus pemukulan security yang video viral di Media Sosial, hanya dalam waktu 2 hari pelaku pemukulan security sudah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sukmajaya.
“ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih diluar sana, masa harus viral dulu baru di proses”,kata korban kepada wartawan.
Diketahui, Tugas utama penyidik polisi berdasarkan KUHAP adalah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Lebih lanjut, dikatakan harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
Korban menambahkan, beberapa saksi dan bukti sudah diserahkan kepada penyidik diawal pemeriksaan.
“Video saya dipukul, foto luka saya, kaca mata saya yang patah, jaket yant saya gunakan pada saat kejadian, saksi yang melihat langsung juga sudah dimintai keterangan”, tambahnya.***
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik






