Uklik.net – Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa datangin layanan Satpas SIM Keliling.
Polresto Bekasi membuka waktu layanan SIM Keliling di Polsek Bantargebang mulai pukul 08.00-10.00 WIB, pada Selasa, 31 Maret 2026
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C sebagai Berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(Wijoyo)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


