• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi

uklik.net by uklik.net
31/03/2026
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 106

Uklik.net – Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa datangin layanan Satpas SIM Keliling.

Polresto Bekasi membuka waktu layanan SIM Keliling di Polsek Bantargebang mulai pukul 08.00-10.00 WIB, pada Selasa, 31 Maret 2026

BacaJuga

‎7 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta di Tanjab Timur Disorot

Prof. Tubagus Bahrudin Nyatakan Siap Maju Pilpres 2029, Usung Konsep Kepemimpinan “Bocah Angon”

BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C sebagai Berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

(Wijoyo)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

‎7 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta di Tanjab Timur Disorot
Nasional

‎7 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta di Tanjab Timur Disorot

29/03/2026
Prof. Tubagus Bahrudin Nyatakan Siap Maju Pilpres 2029, Usung Konsep Kepemimpinan “Bocah Angon”
Nasional

Prof. Tubagus Bahrudin Nyatakan Siap Maju Pilpres 2029, Usung Konsep Kepemimpinan “Bocah Angon”

29/03/2026
BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY
Nasional

BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY

29/03/2026
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.