Minggu, Mei 24, 2026
BerandaNasionalLayanan SIM Keliling Kota Bekasi

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi

-

Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa datangin layanan Satpas SIM Keliling.

Polresto Bekasi membuka waktu layanan SIM Keliling di Polsek Bantargebang mulai pukul 08.00-10.00 WIB, pada Selasa, 31 Maret 2026

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C sebagai Berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

(Wijoyo)

uklik.net
uklik.nethttps://uklik.net
news - musik update

Related articles

Latest posts