• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Opini

Mengutip Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik

uklik.net by uklik.net
10/10/2025
in Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Mengutip Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik

Tundra Meliala Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) : Mengutip Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik

0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 385
14 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

uklik.net – SUDAH puluhan tahun, wartawan, dosen, hingga pegiat media sosial di Indonesia hidup dengan satu keyakinan sederhana: asal mencantumkan sumber, mengutip karya jurnalistik itu sah dan tak berbayar. Prinsip itu bahkan terasa seperti “hukum alam” di ruang redaksi dan ruang kuliah. Namun, wacana baru yang muncul dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta membuat prinsip lama ini mulai bergeser: mengutip bisa saja berujung bayar royalti.

Rancangan revisi UU Hak Cipta yang tengah digodok Kementerian Hukum dan HAM memuat gagasan penting –bahwa karya jurnalistik diakui sebagai karya intelektual dengan nilai ekonomi. Artinya, berita, foto, video liputan, atau laporan investigasi tak hanya dihargai sebagai informasi publik, tetapi juga sebagai hasil kreasi profesional yang layak mendapat imbalan finansial bila digunakan ulang secara komersial.

BacaJuga

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Dosen prodi PGSD Unisri Surakarta Bekerja Sama Dosen Kesehatan Terbitkan Penelitian Kolaborasi Multidisiplin

Mahasiswa D3 Keperawatan Stikes Mambaul Ulum Surakarta Jalani KKN di kota Boyolali Jawa Tengah

“Ini bentuk penghargaan terhadap jurnalis yang karyanya diambil pihak lain, terutama karya investigasi dan eksklusif,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dari Etika ke Ekonomi

Selama ini, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memberi ruang bagi pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar tanpa dianggap melanggar hak cipta, asal sumbernya disebutkan lengkap. Etika jurnalistik juga menguatkan hal itu: menyebut sumber sudah cukup, asal tak menjiplak utuh.

Namun, dunia berubah cepat. Model bisnis media digital kini berbasis pada klik dan algoritma, yang membuat karya jurnalistik sering dikutip, disalin, bahkan dipotong di berbagai platform tanpa kompensasi apa pun. Akibatnya, media kehilangan potensi ekonomi dari karya mereka sendiri.

Data Reuters Institute Digital News Report 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 57 persen pembaca di Indonesia mengonsumsi berita lewat agregator atau media sosial, bukan langsung dari situs media asal. Praktik ini membuat pendapatan media turun hingga 30 persen dalam lima tahun terakhir.

Di tengah situasi ini, ide royalti menjadi masuk akal –bahkan mendesak.

Dunia Sudah Bergerak Duluan

Gagasan royalti untuk karya jurnalistik bukan hal baru di dunia. Di Uni Eropa, misalnya, EU Copyright Directive 2019 memberi hak ekonomi kepada penerbit berita atas setiap penggunaan ulang karya mereka oleh platform digital seperti Google News atau Facebook. Prancis dan Australia bahkan mewajibkan perusahaan teknologi raksasa membayar royalti kepada media lokal.

Sementara di Amerika Serikat, perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik berlaku hingga 70 tahun setelah kematian pencipta. Negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Pakistan memiliki masa perlindungan 50 tahun. Sebagian juga menerapkan pembayaran royalti bila karya digunakan dalam konteks komersial, seperti iklan atau konten berbayar.

“Kalau kita ambil foto dari media luar negeri tanpa izin, bisa langsung ditagih dalam dolar,” ujar seorang dosen jurnalistik di Yogyakarta, mengingatkan mahasiswanya agar berhati-hati dalam praktik pengutipan digital.

Revisi UU dan Tantangan Kebebasan Pers

Namun, penerapan royalti jurnalistik bukan perkara sederhana. Sebab, UU Pers saat ini mengatur bahwa pengutipan cukup dilakukan dengan menyebutkan sumber. Bila sistem royalti diberlakukan, maka pasal tersebut perlu diperluas atau diubah agar tidak bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Dewan Pers dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers maupun Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) telah menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi. Pengalaman revisi UU Penyiaran jadi pelajaran: draf yang tidak transparan bisa mengancam kemerdekaan pers.

Revisi harus melibatkan jurnalis, media, dan masyarakat sipil agar adil dan proporsional, agar perlindungan hak cipta tidak berubah menjadi alat pembatasan informasi.

Dari Penghargaan ke Keseimbangan

Royalti karya jurnalistik sejatinya bukan untuk membungkam akses publik, melainkan mengembalikan nilai intelektual dan ekonomi jurnalisme yang kini sering diabaikan. Dunia maya telah menjadikan karya berita begitu mudah disalin, dibagikan, dan dimonetisasi pihak ketiga tanpa imbalan bagi pembuatnya.

Jika revisi ini berhasil dirumuskan secara transparan dan partisipatif, Indonesia akan memasuki fase baru –era penghargaan yang adil bagi kerja jurnalistik.

Mengutip bukan lagi sekadar urusan etika dan sopan santun, tetapi juga tentang keadilan ekonomi. Sebab di balik setiap berita yang kita baca, ada waktu, tenaga, dan keberanian manusia yang pantas dihargai lebih dari sekadar sebaran tautan.*

Oleh: Tundra Meliala
Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI)

Previous Post

HARGA PAKAN TINGGI DAN MINIMNYA PERLINDUNGAN TERHADAP PETERNAK, PETERNAK AYAM DESAK PEMERINTAH PERHATIKAN KESEJAHTERAAN PETERNAK

Next Post

Gelar Inovasi Daerah 2025: Pelajar SMA Bogor Ubah Ilmu Sekolah Jadi Solusi Nyata

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan
Opini

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

02/09/2025
Dosen prodi PGSD Unisri Surakarta Bekerja Sama Dosen Kesehatan Terbitkan Penelitian Kolaborasi Multidisiplin
Opini

Dosen prodi PGSD Unisri Surakarta Bekerja Sama Dosen Kesehatan Terbitkan Penelitian Kolaborasi Multidisiplin

16/12/2023
Mahasiswa D3 Keperawatan Stikes Mambaul Ulum Surakarta Jalani KKN di kota Boyolali Jawa Tengah
Opini

Mahasiswa D3 Keperawatan Stikes Mambaul Ulum Surakarta Jalani KKN di kota Boyolali Jawa Tengah

16/12/2023
Next Post
Gelar Inovasi Daerah 2025: Pelajar SMA Bogor Ubah Ilmu Sekolah Jadi Solusi Nyata

Gelar Inovasi Daerah 2025: Pelajar SMA Bogor Ubah Ilmu Sekolah Jadi Solusi Nyata

PT Tirta Asasta Depok dan STTPU Jalin Kerjasama Melalui Asasta Learning Center, Buka Akses Kuliah Malam untuk Masyarakat

PT Tirta Asasta Depok dan STTPU Jalin Kerjasama Melalui Asasta Learning Center, Buka Akses Kuliah Malam untuk Masyarakat

Bukti Nyata, PPSDMAP Menhub Raih Predikat Istimewa Penyelenggara Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila dari BPIP

Bukti Nyata, PPSDMAP Menhub Raih Predikat Istimewa Penyelenggara Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila dari BPIP

Huawei Perkenalkan HUAWEI WATCH GT 6 Series : Perpaduan Desain Elegan dan Fitur Olahraga Profesional

Huawei Perkenalkan HUAWEI WATCH GT 6 Series : Perpaduan Desain Elegan dan Fitur Olahraga Profesional

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.