KLATEN – UKLIK.NET – Kepala Satuan Sabhara Kepolisian Resor Klaten, Polda Jawa Tengah, AKP Sri Anggono, memimpin acara Press Rilis terkait operasi Pekat yang menghasilkan ribuan minuman keras. Penjelasan juga disampaikan oleh jajaran Polsek Jogonalan yang melakukan razia.
Kemajuan teknologi kalau dimanfaatkan secara benar dan tepat, bisa memberikan dampak positif bagi kehidupan seseorang, sebaliknya bila di salahgunakan justru bisa mencelakakan dan berurusan hukum.
Seeorang ibu rumah tangga di Klaten Jawa-Tengah, memanfaatkan kemajuan iptek untuk hal tidak benar, yakni berjualan minuman keras (miras) secara online.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Sektor Jogonalan Klaten, Iptu Sapto, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran miras secara online di Jogonalan.
Setelah mengumpulkan informasi, sejumlah personil dari Polsek Jogonalan bergerak menuju rumah seorang warga bernama Risa Dwi Astuti di dukuh Tegalsari Wonoboyo Jogonalan Klaten.
Saat dilakukan pemeriksaan menurut Iptu Sapto yang di dampingi Kasie humas polres Klaten, Iptu Abdillah, dalam ungkap kasus kepada media, tidak ditemukan barang bukti miras didalam rumah.
Tidak mau terkecoh, aparat mencari keberadaan miras dengan mendatangi rumah ibu pelaku dan adiknya yang masih berada wilayah Jogonalan.
Benar saja dari 2 tempat tersebut petugas menemukan ribuan miras berbagai merek. “Miras yang disita sebanyak 1460 dari 20 jenis (merk) seperti wisky, ciu, topi miring”, ujar Iptu Sapto. Miras yang dijual tanpa izin dan beralkohol tinggi tersebut, Dibawa ke Mapolres Klaten, untuk dimusnahkan
Menurut Iptu Sapto, dalam memasarkan dagangan mirasnya pelaku Risa Dwi Astuti, tidak secara langsung tetapi secara daring (online). ” Pesanan baru diantar setelah calon pembeli memesan melalui WhatsApp dan aplikasi lainnya,” ujar Iptu Sapto.
Kasus peredaran miras illegal dengan pelaku Risa Dwi Astuti tersebut telah diproses tipiring dan segera disidangkan di PN Klaten. ( Tim Jurnalis UKLIK.NET – Salahuddin Al Ayyubi SP )