uklik.net – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, saat ini pertemuan skala besar belum diperbolehkan. Mengingat, Kota Depok masih dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
“Banyak pertanyaan terkait kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan banyak orang seperti pengajian, halal bihalal, wisuda kelulusan, seleksi masuk Perguruan Tinggi dll, sudah diperbolehkan atau belum. Kami tegaskan kegiatan tersebut belum bisa dilakukan dalam masa PSBB Proporsional ini,” ujarnya, Sabtu (13/06/20).
Dikatakannya, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis dan/atau kegiatan lain yang sejenis, belum diperkenankan.
“Kami mohon kerjasama seluruh pihak untuk dapat mengikuti protokol ini. Karena demi kebaikan dan keselamatan kita semua,” terangnya.
Lebih lanjut, Mohammad Idris menyebutkan, perkembangan kasus pasien sembuh Covid-19, hari ini bertambah sebanyak enam orang. Dengan demikian, total pasien sembuh menjadi 371 orang atau 57,25 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada.
Sementara kasus pasien konfirmasi pasitif bertambah sebanyak 14 kasus. Penambahan tersebut berasal dari tindaklanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab di Labkesda dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Laboratorium RSUI 11 kasus, 2 kasus merupakan informasi dari Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua, dan 1 kasus dari informasi RSUP Persahabatan Jakarta.
“Dengan penambahan ini, total pasien konfirmasi positif sebanyak 648 orang,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) yang selesai pemantauan hari ini bertambah 45 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 33 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang selesai pengawasan bertambah 5 orang.
“Sementara jumlah pasien yang meninggal dunia dua sebanyak 31 orang,” pungkasnya. (pri)