uklik.net – Kudus – Kasus dugaan pencabulan nenek satu cucu berusia 71 tahun di kudus berlanjut, BPPH Pemuda Pancasila kudus yang mengawal dan di kuasa kan dalam kasus tersebut mendatangi polres kudus, menyerahkan bukti baru dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan remaja berinisial DT, Minggu (17/10/2021.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kusnan Cindhunata dalam keterangannya di Polres kudus mengatakan, “Pihaknya mengajukan alat bukti berupa rekaman, Rekaman berisi percakapan saat negosiasi antar kedua belah pihak, termasuk dari keluarga pelaku percobaan pencabulan yang diwakili oleh kakek pelaku, ” Terangnya.
“Kami sudah mengajukan alat bukti berupa rekaman yang kami dapat saat negosiasi dengan keluarga pelaku yang diwakili kakeknya, dan Pelaku mengakui tindakan pencabulan terhadap korban, Keterangan itu disampaikan korban kepada kakeknya,” kata Kusnan.
Kusnan menambahkan , Proses negosiasi tidak mencapai titik temu, Kakek pelaku sempat menawarkan uang damai sebesar Rp 500 ribu, Namun kompensasi itu ditolak karena dinilai tidak layak, “Pungkas Kusnan.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David mengatakan, “Pihaknya akan mengklarifikasi bukti-bukti yang disampaikan pihak korban, “Sejauh ini baru sebatas pengaduan, jadi masih perlu kami klarifikasi terlebih dahulu, ” katanya.
Teguh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Pancasila Kudus menyampaikan,” Kami akan terus mengawal dan melindungi orang lemah, Agar ada efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat luas, Dan ada perhatian serius terhadap moral dan kenakalan remaja, “Pungkasnya. (Once)