uklik.net – Oknum Lurah di Kota Depok, berinisial S, dipidanakan akibat efek acara joget-joget di pesta pernikahan anaknya yang digelar pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu sekitar pukul 13.00 WIB yang bertempat di Jl. Gang H. Suhair RT.001/RW.002 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro dalam rilisnya yang digelar dengan protokol kesehatan yang ketat di halaman gedung kantor, Selasa (6/7/2021).
“Jadi pada hari ini, Selasa, 6 Juli 2021, Kejaksaan Negeri Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dengan Nomor : B/194/VII/RES.1.24/2021/RESKRIM dari Polres Metro Depok atas nama Tersangka S,” tutur Kuncoro.
Adapun yang dilakukan Tersangka S terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes), kerumunan masyarakat, dan atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan Undang-Undang (UU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau, Pasal 212 KUHP dan atau, Pasal 216 KUHP.
“Jadi saat ini, perkara yang dimaksud sedang dilakukan penyidikan oleh Polres Metro Depok dikarenakan, Tersangka S mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya di saat pemberlakuan PPKM Darurat sampai terjadinya joget-joget sebagaimana yang kita ketahui melalui video yang viral beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Kuncoro menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Arif Syafrianto dengan diantaranya, Ivan Rinaldi, A. B. Ramadhan dan Hengki Charles Pangaribuan.
“Setelah diterimanya SPDP ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Penyidik Polres Metro Depok. Setelah berita acara pemeriksaan Tersangka kami terima maka, akan segera mempelajari dan meneliti terkait kelengkapan formil dan materil. Jika dinyatakan lengkap, akan segera dilakukan tahap 2 dan nantinya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok,” tegasnya.
Kuncoro menerangkan, pihaknya berencana akan menggunakan acara pemeriksaan singkat yang sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP. Hal itu diajukan dikarenakan, pembuktian dan penerapan hukumnya itu bersifat mudah dan sederhana.
“Jadi kenapa kita ajukan singkat karena kita menganggap, pembuktian dan penerapan hukumnya itu sifatnya mudah dan sederhana. Jadi tidak bertele-tele seperti perkara Pilkada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Mengenai yang didakwakan terhadap Tersangka S, Kuncoro menuturkan, Tersangka S dituduhkan atas Pasl 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Pada Ayat (1) disebutkan, barangsiapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur di dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau, denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
Kemudian di Ayat (2) menyatakan, barangsiapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau, denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah.
“Jadi untuk yang Ayat (1) termasuk dalam protokol kesehatan sedangkan yang Ayat (2) adalah merupakan sebuah pelanggaran,” paparnya.
Sementara terkait Pasal 212 KUHP berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah atau yang menurut kewajiban UU atau, atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau, pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupian.
Sedangkan Pasal 216 KUHP Ayat (1) dikatakan, barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang bertugas mengawasi sesuatu atau, oleh pejabat yang berdasarkan tugasnya.
Demikian pula yang diberikan kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana. Demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menyangkal ketentuan UU yang dilakukan seorang pejabat tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau, pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
“Jadi, nanti kita lihat perkembangannya. Berkas perkaranya seperti apa. Nanti Tim akan berkoordinasi dengan Penyidik. Harapannya, perkara ini bisa segera dilanjutkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (jim)