BOYOLALI – UKLIK.NET – Kepala Desa Donohudan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali , Rohmadi , meminta warga yang berselisih tentang tanah di Dukuh Jebol bisa dirundingkan dengan pendekatan silaturahmi.
Anjuran bijak dari Kades Rohmadi ini , dituturkan saat diminta tanggapannya atas perselisihan yang berlarut diantara warganya. Tanah yang disengketakan tersebut berada di RT 04 Dukuh Jebol, Ngemplak, Boyolali.
“ Dengan komunikasi dan silaturahmi , mungkin fihak fihak yang berselisih bisa menemukan solusi jalan keluarnya. Selain itu, dengan silaturahmi efek sosialnya kedepan akan lebih baik,” ujar Rohmadi , ditemui reporter UKLIK.NET diruang kerjanya , Balai Desa Donohudan, Senin(25/10)
Seperti diberitakan sebelumnya , warga bertetangga di Donohudan, Ngemplak, Boyolali, berselisih faham terkait, kepemilikan tanah. Keduanya sama-sama mengklaim di pihak yang benar, berpegang pada sertifikat tanah yang mereka miliki.
Pihak pertama yang berselisih faham yakni Nur Cahyo. Menurut Cahyo sembari menunjukkan tanah yang menjadi biang persoalan, dari.peta sertifikat yang dimiliki sangat jelas tidak ada jalan setapak di tanah yang di beli ayahnya yang telah meninggal, di belakang rumah.
Sementara kalau acuan diambil dari apa yang disampaikan ibunya, itu tidak benar. Sebab ibunya tidak pernah mengatakan mengiklaskan tanah di belakang rumah diambil untuk membuat jalan kampung. “Lagian ibu saya cuma anak mantu, jd tidak berhak utk memberikan tanah kepada siapapun”, Kata Nur Yanto saat ditemui dilokasi tanah yang dipersoalkan.
Sementara pihak lain yang berbeda faham yakni Pandri Wahono, yang tidak lain adalah tetangga Nur Cahyo. Menurut Pandri, pijakan yang diambil hingga ia merasa di fihak yang benar yakni sertifikat tanah yang ia miliki dan juga ucapan ibu Tina (ibu Nur Cahyo).
Pada sertifikat yang ia miliki sangat jelas ada tanah yang peruntukkan sebagai jalan kampung. “Mbah Tina juga pernah bilang silahkan tanah itu dibuat jalan, asal bukan untuk peceren (pembuangan limbah).
Dalam perselisihan ini Kades Donohudan, mengatakan, keinginan dari pihak Pandri agar adanya mediasi dengan keluarga Nur Cahyo, dengan mediator pihan desa tidak bisa dilakukan.
Hal itu karena dari pihak Keluarga Nur Cahyo, menolak dan mempersilahkan Pandri apabila ingin menggugat soal tanah dimaksud, untuk mengurus melalui akte notaris, BPN hingga Pengadilan Negeri ( PN ). ( Tim Jurnalis UKLIK.NET – Salahuddin Al Ayyubi SP )