uklik.net – Para pengurus Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI bersama sejumlah tokoh perempuan lain mendesak dan berharap Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak dan berharap secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tengah digodok di legislatif.
“Setelah melakukan, mendengarkan dan menginisiasi istighosah virtual serta pertemuan langsung dengan seluruh anggota KUPI maupun tokoh perempuan dari pesantren seluruh propinsi di Indonesia maka kami berharap dan mendesak agar Ketua DPR RI untuk secepatnya mengesahkan RUU TPKS yang tengah rapatkan atau digodok di kalangan legislatif tersebut, ” kata Anggota KUPI Nur Fiah saat silahturahmi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, Sabtu (15/1).
Banyaknya terjadi pelecehan seksual belakangan bahkan wanita atau perempuan yang menjadi korban sudah sangat mengkhawatirkan apalagi belakangan merembet ke sejumlah sekolah, pondok pesantren dan sarana pendidikan lain terhadap anak dibawah umur jelas tidak manusiawi lagi yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda bangsa.
Menurut dia, jika masih ada oknim anggota DPR RI yang menolak pengesahan RUU TPKS mengatasnamakan agama Islam sifatnya hanya bersifat parsial saja. “Saya yakin lebih banyak kaum perempuan maupun lainnya terlebih umat Islam yang mendukung le dari pada yang menolak RUU inisiatif DPR tersebut,” tuturnya.
Seseorang dilahirkan adalah hal yang tidak bisa dipilih termasuk dilahirkan sebagai seorang perempuan, ujarnya namun perempuan kerap mendapat perlakuan yang tidak adil, karena hal yang berada di luar kuasa mereka.
“Jadi kalau sampai ada yang menolak RUU TPKS menjadi Undang-Undang atas nama Islam jangan khawatir Mbak Puan, karena yang mendukung jauh lebih banyak,” katanya.
Kehadiran atau keberadaan RUU TPKS diharapkan dapat membantu mewujudkan salah satu tujuan umat Islam yakni sistem kehidupan yang adil bagi semua orang. Karena Islam melarang kedzaliman dan ketidakadilan, termasuk bagi perempuan. Pasalnya, imbuh dia, perempuan sangat rentan mengalami ketidakadilan. Misalnya stigmatisasi, marginalisasi, suberinasi, kekerasan karena hanya ‘menjadi’ perempuan.
Paling tidak keberadaan RUU TPKS menjadi payung hukum untuk tiap perempuan agar mendapat keadilan dan mendapat perhatian yang memadai. Tujuan Islam adalah mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta termasuk untuk perempuan, tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani, sangat mengapresiasi desakan dan harapan anggota KUPI dan tokoh perempuan pesantren agar RUU TPKS secepatnya disahkan. “Semua masukan dan saran yang disampaikan maupun diharapkan tentunya mewakili seluruh kaum perempuan dan masyarakat Indonesia, ” ujarnya namun kita harus tetap bersabar menunggu hasil pengesahan terlebih dahulu dan bersabar serta berikan kepercayaan kepada wakil rakyat di DPR RI yang tengah menggodok RUU TPKS tersebut. ( sigit )