uklik.net – Bertempat diruang Rapat Paripurna ,DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD kota Depok terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020. Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019.
Penandatangannan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020 dan Kebijakkan Umum Perubahan Anggarn (KUPA) dan prioritas plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019 Antara Pemerintah Kota Depok dengan DPRD Kota Depok(26/7).
Tujuan dari rencana pembangunan yang tertuang dalam KUA Kota Depok TA 2020 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing (daerah), dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM).
“Nah, tidak tampak upaya khusus terprogram yang diproyeksikan. Seluruh program tampak sebagai kumpulan kegiatan semata-mata,” ungkapnya.
Perlu diingat, kata dia, bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan bagian dari upaya pencapaian visi, misi tujuan, sasaran, dan sasaran kinerja RPJMD Kota Depok 2016-2021.
Politikus PKS ini menambahkan, sistem tata kelola pemerintahan daerah dan sistem manajemen risiko pemerintahan daerah, belum tampak benang merahnya terkait pencapaian RPJMD. “Khususnya pada tahun keempat ini untuk menjamin sasaran RPJMD tahun terakhir akan tercapai,” terangnya.
Sementara KUA, beber dia, merupakan perangkat tertinggi dan penting dalam manajemen pemerintahan. Agar melalui PPAS dan kemudian Rancangan APBD dan selanjutnya APBD, untuk mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, dan sasaran kinerja.
“Rancangan KUA dan PPAS tahun keempat RPJMD ini membutuhkan langkah-langkah lebih strategis dan terobosan-terobosan inovatif untuk mengejar ketertinggalan. Tidak cukup hanya mengandalkan rencana sebagaimana kemampuan biasa tahun-tahun dan semester sebelumnya,” tegasnya.
“Oleh karena itulah Pemerintah Kota Depok hendaknya meningkatkan fokus pada peningkatan PAD ini, yang didominasi oleh Pendapatan Pajak Daerah,” jelas dia.
Pada tahun anggaran 2020, rencana Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2.914.676.544.900, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.256.555.614.491, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.036.073.143.000, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 622.047.787.409.
“Merujuk pada RKPD 2020, maka target pendapatan tersebut secara nominal telah selaras dengan RKPD 2020. Analisis terhadap kebijakan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian program, kegiatan, dengan pagu anggaran yang dinyatakan dalam Rancangan PPAS 2020,” terangnya.