• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

PDAM Tirta Asasta Resmi Menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok

“Yang terakhir RUPS juga mengagendakan bahwa kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT Tirta Asasta Depok yakni Pemerintah Kota Depok,” pungkas Olik.

uklik.net by uklik.net
09/12/2021
in Seputar Depok
Reading Time: 3 mins read
A A
0
PDAM Tirta Asasta Resmi Menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 16

uklik.net – Kini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok resmi berubah badan hukum menjadi PT. Tirta Asasta Kota Depok. Direktur Utama Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda),” ujar M. Olik, Senin (6/12/2021)

BacaJuga

Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok

Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara

PT Tirta Asasta Depok Rayakan Idul Adha 1446 H dengan bagikan 3.250 Paket Daging Qurban

Menurut M. Olik, pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok.” jelasnya.

Status bentuk badan hukum Perseroda ini ditandatangani pada 1 November 2021 pada Penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn Notaris di Depok dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Ditambahkan Olik, pada 30 November 2021 PT Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya. RUPS membahas 12 agenda yakni persetujuan dan ratifikasi atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh walikota selaku pemegang saham dan pendiri untuk kepentingan perseroan sampai dengan akta pendirian perseroan.

“Selanjutnya persetujuan dan ratifikasi tindakan Direksi dan Dewan Komisaris yang bertindak sebagai Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dalam menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021,” jelasnya.

Kemudian lanjut Olik, persetujuan dan Ratifikasi seluruh perbuatan hukum Perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca pembuka PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021.

Tak hanya itu, RUPS juga membahas pengesahan tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak akta pendirian sampai dengan penyelenggaraan RUPS Perseroan yang pertama kali.

”Dibahas juga pengesahan neraca pembuka Perseroan, pengesahan rencana kerja dan anggaran Perseroan bulan November dan Desember tahun 2021, pengesahan rencana kerja dan anggaran Perseroan tahun 2022, persetujuan pemberian otoritas kepada Direksi untuk membagikan laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit laporan keuangan penutup per 31 Oktober 2021,” ungkapnya

Tak hanya itu, RUPS juga membahas pengesahan modal disetor Perseroan berdasarkan hasil audit neraca pembuka per 1 November, pengesahan penggunaan logo PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), penunjukkan kantor akuntan publik Drs. Bambang Sudaryono dan rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021.

“Yang terakhir RUPS juga mengagendakan bahwa kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT Tirta Asasta Depok yakni Pemerintah Kota Depok,” pungkas Olik. (red)

Previous Post

Pencarian Korban Bencana APG Gunung Semeru Terus Dilakukan

Next Post

MELONGOK LOMBA KOMUNITAS PANAHAN RUMAH TAHSIN & TAHFIZH(RTT) AL BIRRU

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok
Seputar Depok

Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok

15/06/2025
Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara
Seputar Depok

Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara

13/06/2025
PT Tirta Asasta Depok Rayakan Idul Adha 1446 H dengan bagikan 3.250 Paket Daging Qurban
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Rayakan Idul Adha 1446 H dengan bagikan 3.250 Paket Daging Qurban

13/06/2025
Next Post
MELONGOK LOMBA KOMUNITAS PANAHAN RUMAH TAHSIN & TAHFIZH(RTT) AL BIRRU

MELONGOK LOMBA KOMUNITAS PANAHAN RUMAH TAHSIN & TAHFIZH(RTT) AL BIRRU

Lansia di Desa Banyu putih Kalinyamatan Jepara Dapat Perhatian Serius Untuk Vaksinasi

Lansia di Desa Banyu putih Kalinyamatan Jepara Dapat Perhatian Serius Untuk Vaksinasi

KEREN .. !!! Parade Pengantin Nusantara Harpi Sragen Berebut Piala Ketua DPRD

KEREN .. !!! Parade Pengantin Nusantara Harpi Sragen Berebut Piala Ketua DPRD

Sengketa Tanah Dampak Kereta Bandara dan Tol di Donohudan : KAI , BPN , Perwakilan Tol , ke TKP

Sengketa Tanah Dampak Kereta Bandara dan Tol di Donohudan : KAI , BPN , Perwakilan Tol , ke TKP

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.