uklik.net – Jepara – AM 31 tahun warga kabupaten Blora diciduk tim Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah adanya laporan dari karyawan, Dimana laptop tersebut milik MI NU dikecamatan Welahan, Pencurian terjadi pada tanggal 05/02/2022.
Dalam Konfrensi Pers yang digelar digedung aula Mapolres Jepara 14/02/2022, AKBP Warsono yang didampingi Kasatreskrim dan Kabag humas menyampaikan, ” Pelaku melakukan aksinya di 11 tempat, Modus yang digunakan tersangka AM adalah dengan pura-pura sebagai penjual masker, ” Terang Kapolres.
Tersangka AM mendatangi kantor yang akan menjadi target pencurian pada saat jam kerja. “ketika kantor dilihatnya dalam situasi sepi, tersangka AM segera menggasak laptop yang ada di meja karyawan. ”
“Karyawan yang Melihat meja kosong (hilang) sudah tidak ada laptopnya segera mengecek melalui CCTV, Ternyata dalam tayangan CCTV terlihat laptop tersebut diambil oleh pria yang datang dengan kendaraan Mio berwarna merah,” Imbuh Kapolres.
“Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polisi, dan dengan gerak cepat tim Resmob Satreskrim Polres Jepara pada tanggal pada tanggal 09/02/ 2022, di dekat lapangan Jlegong, Kecamatan Keling, berhasil menangkap pelaku dan dari tangan tersangka berhasil diamankan 4 laptop, hand phone dan sepeda motor Mio Warna Merah, Ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di 11 tempat dengan rincian, Jepara 3 tempat, Demak 2 tempat, Rembang 1 tempat, Kudus 1 tempat, Blora 1 tempat dan Grobogan 1 tempat. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Once)