uklik.net – Dikarenakan adanya Pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, berdasarkan swab tes positif Covid-19 maka, pelayanan di lockdown sementara. Meskipun begitu, PN Depok tetap akan menggelar sidang.
Humas PN Depok Nanang Herjunanto melalui pesan layanan singkat kepada uklik.net mengatakan, adalah benar ada unsur Pimpinan di PN Depok yang berdasarkan hasil swab tes positif Covid-19.
Adapun unsur Pimpinan yang dimaksud tersebut adalah Ketua PN Depok dan Panitera Muda (Panmud) Hukum.
“Iya untuk sementara PN Depok lockdown. Hanya dibatasi saja sidangnya, yang tidak bisa ditunda. Intinya, PN Depok tetap sidang. Sedangkan untuk pelayanan, yang sifatnya mendesak, tetap akan dilayani,” tuturnya.
Humas juga menegaskan, di lingkungan PN Depok nantinya akan disemprot disinfektan. Penyemprotan bisa dilakukan secara mandiri maupun dengan dibantu dari Dinas setempat.
Mengenai, pihak yang pernah berinteraksi langsung dengan penderita, Humas menerangkan, diperintahkan untuk segera melakukan swab tes.
“Pihak yang berinteraksi langsung dengan Bapak Ketua PN maupun Ibu Panmud Hukum diperintahkan agar melakukan swab tes,” ujarnya.
Masih katanya, ada juga yang sudah melakukan swab tes secara mandiri dengan hasil swab tes itu negatif. “Sebagian ada yang swab tes secara mandiri dengan hasil tesnya negatif,” ucapnya.
Humas menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuj wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan wilayah dengan status Zona Merah Covid-19, dengan ini disampaikan,
Terhitung mulai tanggal 28-30 Desember 2020 :
1) Pembatasan pelayanan hanya untuk permohonan dan sidang pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
2) Jadwal layanan Pengadilan dimulai pukul 09.00 wib hingga 14.00 wib.
3) Tamu dan/atau Pengunjung yang memasuki area Kantor PN Depok dikenakan ketentuan.
Adapun ketentuan yang dimaksud, Humas memaparkan, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan air dan menggunakan sabun serta wajib membasuh tangan dengan hand sanitizer, wajib dilakukan pendeteksian suhu tubuh, dan apabila suhu tubuh lebih dari 37 derajat celcius dilarang masuk.
“Selain Majelis Hakim, Petugas Sidang, Para Pihak dan Saksi dilarang masuk ke dalam Ruang Sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di Ruang Sidang,” tandasnya. (JIM)