• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Pelayanan Lockdown, PN Depok Tetap Gelar Sidang

Adapun ketentuan yang dimaksud, Humas memaparkan, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan air dan menggunakan sabun serta wajib membasuh tangan dengan hand sanitizer, wajib dilakukan pendeteksian suhu tubuh, dan apabila suhu tubuh lebih dari 37 derajat celcius dilarang masuk. "Selain Majelis Hakim, Petugas Sidang, Para Pihak dan Saksi dilarang masuk ke dalam Ruang Sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di Ruang Sidang," tandasnya.

uklik.net by uklik.net
26/12/2020
in Seputar Depok
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pelayanan Lockdown, PN Depok Tetap Gelar Sidang
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 15

uklik.net – Dikarenakan adanya Pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, berdasarkan swab tes positif Covid-19 maka, pelayanan di lockdown sementara. Meskipun begitu, PN Depok tetap akan menggelar sidang.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto melalui pesan layanan singkat kepada uklik.net mengatakan, adalah benar ada unsur Pimpinan di PN Depok yang berdasarkan hasil swab tes positif Covid-19.

BacaJuga

Kapolres Metro Depok Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama

Kapolres Metro Depok Laksanakan Jumat Keliling

Komisi A DPRD Kota Depok Siap Beri Sanksi Kepada OPD dan Para Camat Jika Tidak Hadir Rapat Kerja

Adapun unsur Pimpinan yang dimaksud tersebut adalah Ketua PN Depok dan Panitera Muda (Panmud) Hukum.

“Iya untuk sementara PN Depok lockdown. Hanya dibatasi saja sidangnya, yang tidak bisa ditunda. Intinya, PN Depok tetap sidang. Sedangkan untuk pelayanan, yang sifatnya mendesak, tetap akan dilayani,” tuturnya.

Humas juga menegaskan, di lingkungan PN Depok nantinya akan disemprot disinfektan. Penyemprotan bisa dilakukan secara mandiri maupun dengan dibantu dari Dinas setempat.

Mengenai, pihak yang pernah berinteraksi langsung dengan penderita, Humas menerangkan, diperintahkan untuk segera melakukan swab tes.

“Pihak yang berinteraksi langsung dengan Bapak Ketua PN maupun Ibu Panmud Hukum diperintahkan agar melakukan swab tes,” ujarnya.

Masih katanya, ada juga yang sudah melakukan swab tes secara mandiri dengan hasil swab tes itu negatif. “Sebagian ada yang swab tes secara mandiri dengan hasil tesnya negatif,” ucapnya.

Humas menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuj wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan wilayah dengan status Zona Merah Covid-19, dengan ini disampaikan,

Terhitung mulai tanggal 28-30 Desember 2020 :
1) Pembatasan pelayanan hanya untuk permohonan dan sidang pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
2) Jadwal layanan Pengadilan dimulai pukul 09.00 wib hingga 14.00 wib.
3) Tamu dan/atau Pengunjung yang memasuki area Kantor PN Depok dikenakan ketentuan.

Adapun ketentuan yang dimaksud, Humas memaparkan, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan air dan menggunakan sabun serta wajib membasuh tangan dengan hand sanitizer, wajib dilakukan pendeteksian suhu tubuh, dan apabila suhu tubuh lebih dari 37 derajat celcius dilarang masuk.

“Selain Majelis Hakim, Petugas Sidang, Para Pihak dan Saksi dilarang masuk ke dalam Ruang Sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di Ruang Sidang,” tandasnya. (JIM)

 

Previous Post

Penyair Tora Kundera Bacakan Ziarah Gunung Karya Sitor Situmorang

Next Post

Akan di Gelar Festival Seni Layang-Layang Aduan di Kota Depok

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Kapolres Metro Depok Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama
Seputar Depok

Kapolres Metro Depok Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama

12/09/2025
Kapolres Metro Depok Laksanakan Jumat Keliling
Seputar Depok

Kapolres Metro Depok Laksanakan Jumat Keliling

12/09/2025
Senada Dengan Kompolnas, Komisi A Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi Buka Suara
Seputar Depok

Komisi A DPRD Kota Depok Siap Beri Sanksi Kepada OPD dan Para Camat Jika Tidak Hadir Rapat Kerja

11/09/2025
Next Post
Akan di Gelar Festival Seni Layang-Layang Aduan di Kota Depok

Akan di Gelar Festival Seni Layang-Layang Aduan di Kota Depok

Ya Cinta – supeRock (Dedicated to Children with HIV & Aids)

Ya Cinta - supeRock (Dedicated to Children with HIV & Aids)

Presiden: Jadikan Natal 2020 Momentum Tingkatkan Kepedulian Sosial

Presiden: Jadikan Natal 2020 Momentum Tingkatkan Kepedulian Sosial

Singgah ke Ponorogo, Mensos Risma Berikan Bantuan Untuk Penyandang Disabilitas

Singgah ke Ponorogo, Mensos Risma Berikan Bantuan Untuk Penyandang Disabilitas

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.