uklik.net -Jepara – Audiensi masyarakat Karimunjawa di gedung DPRD kabupaten Jepara dengan Stackhoder pemerintahan terkait pembangunan Startup Island hotel bintang 5 Kamis 24/02/2022, didapatkan hasil untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan, Dan memulai babak baru dari hasil Audiensi.
Hal tersebut menurut Ka.Div Hukum Kawali Nur Said SH.MH yang juga sebagai Ketua Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Yusril Irza Mahendra dan Parade Nusantara Associate Cabang Kabupaten Jepara didasarkan dalam forum audensi maupun setelah ada kesepakatan hasil audensi masih muncul statment-statment dan berita-berita yang menyesatkan pemahaman masyarakat, sehingga bisa menimbulkan dampak konflik di masyarakat karena simpang siur informasi yang disampaikan ke publik.
Seperti pernyataan dari Gufron Wahid yang turut hadir dengan mengatasnamakan Lembaga Masyarakat (BPD) “bahwa bisa membangun, baru dilakukan analisa dampak”.
Kemudian pernyataan dari Dari PT LHI oleh Sururi Mujib yang katanya sebagai humas dan paralegal dalam keterangannya, “pihaknya sudah memegang beberapa izin antara lain yaitu izin usaha, izin lokasi, dan izin tata ruang.”
“Untuk UKL/UPL masih dalam proses di kementerian, Bahkan dalam pernyataan dari Sururi di media ada tudingan yang ditujukan kepada Kawali Jepara terkait bahwa dari 12 warga yang membubuhkan tanda tangan kuasa, 9 diantaranya setelah dikonfirmasi menyatakan tidak tahu menahu dan telah memberikan surat pernyataan, hanya memberikan kuasa permasalahan tambak udang bukan persoalan TSI.”
” Hal itu adalah penyesatan informasi kepada publik karena tidak sesuai fakta dan akan menjadi pertimbangan langkah Hukum DPD Kawali Jepara, “tegas Said.
Yarhanudin Ambon, yang turut dalam acara sosialisasi maupun audensi 2x di DPRD Jepara sebagai perwakilan masyarakat Kamojan dan pemerhati lingkungan di wilayah Karimunjawa ketika dihubungi awak media melalui Whatsapp memberikan penjelasan terkait Surat Kuasa yang diberikan kepada Kawali, “bahwa masyarakat yang memberikan Kuasa tersebut masih solid, jika ada pihak PT yang menyatakan bahwa 12 orang yang tanda tangan 9 orang tidak tahu menahu adalah hoax, “kata Ambon.
Lebih lanjut Ambon menjelaskan, “bahwa Surat Kuasa yang kita berikan kepada Kawali ada kaitannya dengan permasalahan Pembangunan Start Up Island, permasalahan tambak udang dan permasalahan kerusakan terumbu karang, jadi untuk langkah-langkah tindakan penanganan atas permasalahan yang kita kuasakan tersebut sepenuhnya kita serahakan kepada Kawali Jepara.”
Ditambahkan Ambon, “memang beberapa hari sebelum audensi tanggal 24 ada pihak dari PT yang mencoba mengintimidasi masayarakat yang ikut tanda tangan surat kuasa dengan memplintir menjadi isue penolakan pembangunan Start Up, bahkan saya punya rekaman dan buktinya, “terang Ambon.
Di tempat berbeda Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo memberikan pemaparan penjelasan, ” Bahwa permasalahan yang semakin berkembang menurut pencermatannya karena dalam proses kegiatan pembangunan Start Up dijalankan oleh orang-orang yang tidak paham regulasi dan tidak memiliki kompetensi dibidangnya,”
“Dan diperparah dengan tindakan ataupun satment orang-orang yang mendampingi kegiatan pembangunan tersebut, sehingga bisa memunculkan konflik sosial antar saudara, antar tetangga, antar teman yang berdampak pada hubungan sosial.”
“Ini sangat disayangkan, langkah-langkah yang blunder tidak berdasar regulasi tentunya akan berdampak roses pembangunan Start Up. Seperti kita ketahui, disitu ada pelaksana proyek, ada masyarakat yang bekerja, ada suplayer material, yang bergantung pada kegiatan pembangunan. “terang Tri.
” Permasalahan Start Up Island, bisa menjadi permasalahan serius ataupun tidak, tergantung bagaimana upaya pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi tanpa mengedapankan ego.”
“Jangan sampai masyarakat dibuat semakin geram dengan adanya isu-isu yang sengaja dihembuskan untuk membenturkan pihak yang pro maupun yang kontra, karena itu bukan menjadi solusi akan tetapi bisa memunculakn masalah baru dan karena kita adalah negara hukum maka sudah sepatutnya kita jalankan hasil keputusan audensi dan DPD Kawali akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap permasalaham ini jika diperlukan. “lanjut Ketua Kawali Jepara.
Muhammad Ilyas Kepala Desa Kemujan dalam diskusi setelah acara audensi II juga menyesalkan sikap dan pernyataan Gufron Wahid yang turut hadir dengan mengatasnamakan Lembaga Masyarakat (BPD) tersebut, Ilyas menyatakan bahwa pernyataan tersebut layaknya disampaikan oleh pihak perijinan yang hadir dalam audensi ataupun DLH, karena mereka punya kapasitas tentang itu.
” Jika dengan penyataan-pernyataan tersebut malah memperkeruh permasalahan, tentunya masyarakat saya yang akan terkena dampak. “keluh Ilyas.
Camat Karimunjawa Muslikin.SM secara singkat melalui Whatsapp, “Wilayah akan ikut memantau, tegas Muslikin”.
Hasil keputusan kesepakatan audensi II di DPRD Kab. Jepara bahwa selama jangka waktu sampai mendapatkan kepastian regulasi maka kegiatan pembangunan The Startup Island Karimunjawa yang dilakukan oleh PT. Levels Hotels Indonesia untuk dihentikan.
Dalam audiensi ke 2 digedung DPRD dihadiri masyarakat Kemojan, Pimpinan DPRD Kab. Jepara, Komisi D DPRD , Pihak-pihak terkait seperti PT. Levels Hotel Indonesia, Pemdes Kamojan, DLH Jepara, Ka. Dinas DPMPTSP Kab. Jepara, Dinas PUPR, BPN, Satpol PP, Danramil Karimunjawa, dan para awak media. (Once)