uklik.net -Jepara – DPRD Jepara lakukan audiensi dengan Kawali dan Masyarakat KarimunJawa serta OPD, terkait dengan Pembangunan Startup hotel bintang 5 dikecamatan Karimunjawa Jepara diaula serba guna gedung DPRD, Kamis 24/02/2022.
Dalam Audensi menyepakati menghentikan kegiatan pembangunan hotel dan apartemen The Start Up island di Dusun Telaga RT 02 RW 03 di Jalan H. Datuk Moh Amin, Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah.
Penghentian kegiatan ini didasari perijinan yang dimiliki oleh PT. Levels Hotels Indonesia sampai saat ini tidak jelas tahapannya, dan perlu kepastian yang berdasar regulasi.
Hal-hal yang menjadi kekhawatiran ekses negative pembangunan disampaikan oleh Bambang Zakaria atau yang lebih dikenal dengan Bang Jack perwakilan masyarakat tokoh Desa Kamojan.
Berkurangnya ketersediaan air tanah, tidak menimbulkan benefit bagi masyarakat lokal, melainkan hanya menimbulkan kondisi kontradiktif bagi kearifan lokal, tidak adanya sosialisasi yang transparan, akuntable dan terbuka, serta tidak adanya konsultasi publik sebagai perijinan dasar sesuai regulasi belum dilakukakan sampai sekarang, adanya upaya tindakan preasure yang dilakukan oleh pihak investor terhadap elemen masyarakat yang terang-terangan menyatakan kontra terhadap pembangunan The Start Up Island, “Terang Jack.
Ditempat yang sama Gufron Wahid dari Lembaga Masyarakat (BPD) menyampaikan “bahwa bisa membangun baru dilakukan analisa dampak,” Ucapnya.
Sedangkan dari PT Levels Hotels Indonesia dalam penyampaian di audensi yang diwakili oleh Sururi Mujib sebagai humas dan paralegal, menyatakan,”pihaknya sudah memegang beberapa izin antara lain yaitu izin berusaha, izin lokasi, dan izin tata ruang,
Untuk UKL/UPL masih dalam proses di kementerian,“terang Sururi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Jepara Hery Yulianto, dalam sesi waktu penjelasan, memberikan keterangan,” bahwa pihaknya masih terkendala di PP No. 5 Tahun 2021 sehingga dengan polemik ini akan konsultasi kembali secepatnya kepada BKPM dan segera menyampaikan hasilnya kepada pihak-pihak terkait.”
Tri Hutomo DPD Kawali Jepara turut memberikan penjelasan dan sangat menyayangkan statmen yang tidak berdasar dari Sdr. Gufron dengan mengatasnamakan BPD.
“Pernyataan ini sangat blunder dan bisa menyebabkan masyarakat bisa terpecah karena informasi yang diberikan tidak benar dan tidak berdasar, dan seharusnya dia tidak sesuai kapasitasnya menyampaikan itu, “terang Tri”.
Secara detail Tri memaparkan bahwa sesuai PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pada Bab II dijelaskan “Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.”
“Karena Persetujuan Lingkungan dengan Pelibatan Masyarakat yang terkena dampak langsung harus dilakukan melalui Pengumuman rencana usaha dan atau kegiatan dan konsultasi publik adalah menjadi persyaratan mutlak penerbitan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah.”
“Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi Persyaratan dasar perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021.”
“Sementara izin Tata Ruang, izin lokasi yang dikantongi PT LHI itu hanya pemberian hak atas tanah dan diberikan hanya untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang, jadi termasuk izin berusaha bukan sebagai dasar pembangunan.”
Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara menjelaskan”. Ketua DPW Kawali Jawa Tengah Eky Dirgantara turut memberikan penjelasan bahwa saat ini PT. LHI telah terdaftar dengan nomor KBLI 55110 (Hotel Bintang) dan KBLI 55194 Apartemen Hotel) sehingga sesuai PP Nomor 4 Tahun 2021 masuk dalam persyaratan wajib Amdal Kategori C.”