• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jawa Tengah

Pemkab Jepara Kembali Tutup Seluruh Objek Wisata

Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021 ini, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Dalam surat tersebut, juga ditekankan pemberdayan Satgas Jogo Tonggo dalam pendatan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau.

uklik.net by uklik.net
04/06/2021
in Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Pemkab Jepara Kembali Tutup Seluruh Objek Wisata
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 25

uklik.net – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali mengambil kebijakan menutup seluruh objek wisata, baik yang dikelola pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat atau desa. Semua diperintahkan untuk tutup sementara waktu.

Hal ini sebagaimana Surat Nomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko, atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi tanggal 3 Juni 2021.

BacaJuga

Solo Kondusif, KH Anwar Minta Warga Muhammadiyah Solo Kedepankan Rasionalitas

Pasca Rusuh Event di Kota Solo Dibatalkan , Bundaran Gladag Gosong

Kapal Rojomolo Mojo Tak Terurus , Legislator PKS Solo Salim Assegaf Janji Carikan Solusi 

“Penutupan sementara ini dimulai, Kamis (3/6/2021) hingga Senin (14/6/2021), serta menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkap Edy dalam surat tersebut.

Jika memang jumlah kasus Covid-19 semakin banyak, tidak menutup kemungkinan penutupan objek wsiata itu akan diperpanjang lagi, sambil menunggu perkembangan di lapangan. Penutupan ini bukan kali pertama, sebelumnya Pemkab Jepara menutup seluruh objek wisata saat pekan syawalan kemarin.

Selain itu, Edy meminta kepada para camat berkordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memastikan seluruh objek wisata di wilayahnya ditutup pada tanggal tersebut.

“Kondisi peningkatan Covid-19, agar menjadi perhatian bersama untuk lebih waspada, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan terus disampaikan kepada masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Dian Kristiandi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease di Kabupaten Jepara.

Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021 ini, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Dalam surat tersebut, juga ditekankan pemberdayan Satgas Jogo Tonggo dalam pendatan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau.

Mengutip data corona.jepara.go.id, pada Jumat (4/6/2021), jumlah Covid-19 di Jepara mencapai 8.465 kasus. Dengan rincian 857 orang masih terkonfirmasi Covid, 7.098 orang dinyatakan sembuh, dan 510 orang meninggal dunia. (DiskominfoJpr/Dian).

Previous Post

Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Depok, Diganjar Hukuman Berbeda

Next Post

DPRD KOTA DEPOK MELAKSANAKAN RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN HASIL RESES, PENETAPAN PROPEMPERDA 2022 DAN PENYAMPAIAN 3 RAPERDA KOTA DEPOK

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Solo Kondusif, KH Anwar Minta Warga Muhammadiyah Solo Kedepankan Rasionalitas
Seputar Jawa Tengah

Solo Kondusif, KH Anwar Minta Warga Muhammadiyah Solo Kedepankan Rasionalitas

31/08/2025
Pasca Rusuh Event di Kota Solo Dibatalkan , Bundaran Gladag Gosong
Seputar Jawa Tengah

Pasca Rusuh Event di Kota Solo Dibatalkan , Bundaran Gladag Gosong

30/08/2025
Kapal Rojomolo Mojo Tak Terurus , Legislator PKS Solo Salim Assegaf Janji Carikan Solusi 
Seputar Jawa Tengah

Kapal Rojomolo Mojo Tak Terurus , Legislator PKS Solo Salim Assegaf Janji Carikan Solusi 

29/08/2025
Next Post
DPRD KOTA DEPOK MELAKSANAKAN RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN HASIL RESES, PENETAPAN PROPEMPERDA 2022 DAN PENYAMPAIAN 3 RAPERDA KOTA DEPOK

DPRD KOTA DEPOK MELAKSANAKAN RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN HASIL RESES, PENETAPAN PROPEMPERDA 2022 DAN PENYAMPAIAN 3 RAPERDA KOTA DEPOK

Kunjungan Kerja Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto Ke Wilayah Kabupaten Jepara

Kunjungan Kerja Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto Ke Wilayah Kabupaten Jepara

Danramil Serahkan Bantuan Masker Kepada Tiga Ketua RT Di Wilayah Desa Bangsri

Danramil Serahkan Bantuan Masker Kepada Tiga Ketua RT Di Wilayah Desa Bangsri

Demokrat Terus Bercokol di Lima Besar , Kader Didaerah Optimis Menatap 2024

Demokrat Terus Bercokol di Lima Besar , Kader Didaerah Optimis Menatap 2024

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.