uklik.net – Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengeluarkan surat maklumat bersama soal penyelenggaraan Ibadah Idul Fitri 1441 Hijriah dalam masa pandemi Virus Corona.
Kesepakatan itu berdasarkan Surat Gubernur bernomor 451/64/Yanbangsos, Surat Edaran Walikota Depok Bernomor 451/194-HUK/GT dan Fatwa MUI Nomor: 28 Tahun: 2020 terkait penyelenggaraan Ibadah Idul Fitri di masa pandemi COVID-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, merujuk hal di atas dan memperhatikan masih terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 di Depok.
Isi maklumat tersebut sudah dirumuskan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri tahun 1441 H diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah dengan keluarga maupun dilaksanakan sendiri.
“Disampaikan juga dalam Maklumat Bersama, bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal sesuai ketentuan,” kata Walikota
Lebih lanjut, Idris menjelaskan, untuk petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugas sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar petugas tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan (menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman dan tidak bersentuhan).
Untuk kegiatan Halal Bi Halal saat Idul Fitri, Idris menganjurkan agar dapat dilakukan melalui media sosial, video call hingga via telepon.
“Lalu, Halal Bi Halal saat Idulfitri dapat dilakukan melalui media sosial, video call hingga via telepon,” ujarnya
Walikota berpesan kepada seluruh umat Islam dan elemen masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan mendukung maklumat bersama ini, agar dapat menciptakan dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.(red)