uklik.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha di lapangan, masjid, atau ruangan kecuali di wilayah RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang panduan penyelenggaraan sholat Iduladha tahun 1441 H/ 2020 M.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, meski begitu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Seperti, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan salat.
“Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan,” ujar ia, Sabtu (18/07/20).
Selain itu, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Menyediakan alat pengecek suhu, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat salat dan khutbah Idul Adha, tentunya dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.
“Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit,” terang ia.
Ia Menjelaskan, penyelenggara juga wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.
“Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat islam di Kota Depok selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan solat Iduladha, di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (yit)