https://youtu.be/cdKfTEREaZE
UKLIK.NET -SRAGEN – Seorang pemuda perantauan ditangkap Polres Sragen karena melakukan aksi pencabulan. Pemuda berstatus mahasiswa bernama Heru Arif Perdana itu melakukan pencabulan terhadap dua bocah dengan memberi iming-iming dan ditakut takuti. Kepala Polres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyebut salah satu aksi pencabulan itu adalah permintaan pelaku kepada dua bocah untuk menjilati penisnya.
Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Heru Arif Perdana terkuak ketika orang tua bocah ini melaporkan ke polisi. Kejadian pencabulan itu berlokasi di Mushola Al-Muttaqim Dukuh Babad , Desa Ngarum Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen.
Dari data yang didapat dari Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Sragen , Heru Arif Perdana bin Bustomi dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto 76E Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku ditangkap pada Senin 18 Januari 2021. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan bahwa kejadian ini sangat disesali bersama , karena ini kelakuan yang sangat keji. Usia dua bocah korban ini sangat kecil yaitu , 6 dan 7 tahun. Pelaku meminta para korban untuk melakukan onani – meraba alat sensitif dan meminta meski ditolak , untuk dijalati penis atau alat kemaluannya.
” Mengapa tersangka sangat mudah mengakses korban , karena tersangka pelaku ini adalah guru ngaji. Ini sangat memalukan karena membawa profesi guru ngaji,” tukas AKBP Yuswanto Ardi , ditemui reporter UKLIK.NET di Mapolres Sragen, Rabu(10/2) siang.
Pelaku berusia 20 tahun berasal dari Kampar Riau dan berada di Ngrampal karena menumpang salah satu kerabatnya , dan dalam kesehariannya tidur di Mushola. Pengakuan tersangka hanya satu kali pencabulan itu dilakukan. Dan pencabulan ini akhirnya terbongkar ketika dua bocah ini melapor kepada orang tuanya hingga selanjutnya dilaporkan ke polisi. ( Tim Jurnalis UKLIK.NET )