uklik.net – Seorang nenek berusia, 71 tahun berinisial J, warga Kecamatan Jati mengaku di cabuli tetangganya yang masih remaja berusia belasan tahun. Kejadian berlangsung di kelurahan tumpangkrasak kudus pada hari Jumat (8/10/2021.
Kejadian tersebut terdengar oleh Ormas pemuda pancasila kota kudus yaitu Tatto salah satu Koti MPW Jawa Tengah, dan setelah di Kroscek dengan ketua Rt dan warga ternyata dibenarkan kejadian tersebut.
Menurut keterangan Tatto, ” Karena kondisi fisik si nenek yang sudah tua dan seperti tidak ada yang menganggap persoalan pencabulan tersebut dengan Inisiatif kami sebagai Kontrol di masyarakat membantu membawa Nenek J ke polsek Jati untuk melaporkan kejadian pencabulan tersebut, “Terangnya.
Tatto menambahkan, ” Kami juga menyerahkan kasus ini kepada BPPH Pemuda Pancasila Untuk di Kawal, dan berharap nenek J mendapat keadilan seadilnya, agar mendapat efek jera. “Pungkasnya.
Dalam pengaduannya Nenek J yang diterima KanitReskrim Aiptu Yansen menuturkan kejadian itu bermula saat dirinya tidur.“Kulo ngelu, weteng bagal, akhire turu. Wektu iku pas lare Jumatan, putu dolan. (Saya pusing, perut mulas, akhirnya tidur. Waktu itu anak sedang Jumatan, cucu main,” jelasnya.
Pada situasi sebelum salat Jumat dan di rumah seorang diri itulah pelaku datang ke rumahnya.
“Piyambake mbegagah. Kulo katoke dilorot-lorot. Kulo turu mboten sadar. (Dia ngangkang, celana saya dilorotkan. Saya tidur, tidak sadar,)” tambahnya.
Merasa ada yang tidak beres, nenek itu pun terbangun. Dia memaki-maki pelaku. Lalu mengungsi dari rumahnya. Sayangnya, upaya itu tak berhasil. Teriakannya pun juga tak didengar tetangga. Sehingga nenek tak mendapat pertolongan.
“Limolas menitan deweke lungo. Banjur iku kulo ngomong nang simbahe bocah iku. (Lima belas menitan dia baru pergi. Lalu saya bilang ke simbahnya anak itu,” imbuhnya.
Pelaku yang ber’inisial DT hanya selisih satu rumah dari rumah korban. Dt sendiri masih belasan tahun karena baru lulus SMA dan kemudian bekerja bersama saudaranya di toko besi.
“Putumu kurang ajar, Mbah. Aku ki wes mbah-mbah, bocah iku wes tak anggep putuku dewe. Malah kelakuane ngono. (Cucumu kurang ajar, Mbah. Anak itu sudah saya anggap cucuku sendiri. Malah kelakuannya seperti itu,” katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Jati, Aiptu Jansen, menerima pengaduan nenek itu sekitar pukul 19.00. Nenek tersebut pun kemudian diarahkan menjalani visum ke rumah sakit. Yakni guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.
“Jika nanti benar terbukti dalam penyidikan pelaku akan dikenakan antara pasal 284 dan 289, dimana hukumannya 4 tahun hingga 9 tahun, Pungkasnya. @Once