• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Penelusuran Sengketa Lahan Pemukiman Kampung Kepu Marunda Dilakukan Transparan, AJB Tegaskan Warga Tetap Aman

uklik.net by uklik.net
05/01/2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penelusuran Sengketa Lahan Pemukiman Kampung Kepu Marunda Dilakukan Transparan, AJB Tegaskan Warga Tetap Aman
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 8

Uklik.net – Jakarta, 4 Januari 2026 – Upaya penelusuran dan peningkatan status hukum lahan tanah pemukiman yang ditempati warga Kampung Kepu, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ditegaskan akan dilakukan secara bertahap, terbuka, dan transparan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE, selaku pendamping warga dalam pertemuan bersama masyarakat yang terdampak sengketa lahan.

BacaJuga

Dukung Pengembangan Usaha Kuliner, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Grand Opening Salin Aptown by Kyosuke K

Perkuat Sinergi dan Gaya Hidup Sehat, BRI BO Jakarta Jelambar Gelar Senam Bersama RSSH

Perkuat Sinergi Layanan Keuangan, BRI BO Jakarta Jelambar Lakukan Kunjungan Kerja Sama dengan Asuransi Staco Mandiri

Dalam keterangannya, Andi Mulyati Pananrangi menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak warga yang belum memperoleh kepastian hukum atas lahan tanah pemukiman yang telah mereka tempati puluhan tahun. Oleh karena itu, proses penelusuran status kepemilikan tanah akan dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh proses penelusuran kepemilikan dan status hukum tanah ini tidak akan ditutup-tutupi. Semua akan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak ada informasi simpang siur yang justru merugikan masyarakat,” tegas Andi.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima kuasa pendampingan dari 61 kepala keluarga (KK) dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah dari total sekitar 325 KK yang menempati lahan tanah pemukiman seluas kurang lebih 2,5 hektare di wilayah RT 08 dan RT 09 RW 07 Kampung Kepu. Warga diketahui telah mendiami kawasan tersebut sejak sekitar tahun 1970-an dan merupakan penduduk pertama atau warga asli (Madjaji) Kong Jangkung.

Menurut Andi, selama proses hukum masih berjalan, warga yang telah lama menempati lahan tersebut berada dalam posisi yang relatif aman. Pemerintah maupun pihak lain tidak dapat melakukan penggusuran secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

“Bahkan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan pun tidak mudah dilakukan. Juru sita dan aparat penegak hukum sangat berhati-hati dalam menjalankan eksekusi. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,” jelasnya.

Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Andi menilai hal tersebut justru dapat memperkuat posisi hukum warga. Pasalnya, setiap klaim kepemilikan wajib dibuktikan secara sah melalui dokumen hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semakin banyak klaim tanpa dasar hukum yang kuat justru menunjukkan lemahnya kepastian kepemilikan atas lahan tanah pemukiman tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyoroti buruknya tata kelola administrasi pertanahan yang ditemukan di lapangan, salah satunya adanya sertifikat yang diterbitkan tanpa Akta Jual Beli (AJB) serta tanpa didahului sertifikat hak atas tanah. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaktertiban administrasi yang selama ini kerap merugikan masyarakat.

Ke depan, AJB bersama tim pendamping hukum akan mendorong peningkatan status hukum lahan tanah pemukiman yang ditempati warga, minimal menjadi hak pakai, sebelum ditingkatkan ke status hak yang lebih kuat sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni sertifikat kepemilikan.

“Yang terpenting, masyarakat tetap tenang, tidak terpancing provokasi, serta mempercayakan proses ini kepada pendampingan hukum. Kami akan berupaya maksimal agar hak-hak warga tetap terlindungi,” pungkas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, Andi Mulyati Pananrangi, SE.

Previous Post

Menuju Kedaulatan Pangan: Tepung Nusantara Hadirkan Solusi Bahan Baku Lokal Berkualitas Tinggi

Next Post

Perkuat Sinergi Layanan Keuangan, BRI BO Jakarta Jelambar Lakukan Kunjungan Kerja Sama dengan Asuransi Staco Mandiri

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Dukung Pengembangan Usaha Kuliner, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Grand Opening Salin Aptown by Kyosuke K
Nasional

Dukung Pengembangan Usaha Kuliner, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Grand Opening Salin Aptown by Kyosuke K

05/01/2026
Perkuat Sinergi dan Gaya Hidup Sehat, BRI BO Jakarta Jelambar Gelar Senam Bersama RSSH
Nasional

Perkuat Sinergi dan Gaya Hidup Sehat, BRI BO Jakarta Jelambar Gelar Senam Bersama RSSH

05/01/2026
Perkuat Sinergi Layanan Keuangan, BRI BO Jakarta Jelambar Lakukan Kunjungan Kerja Sama dengan Asuransi Staco Mandiri
Nasional

Perkuat Sinergi Layanan Keuangan, BRI BO Jakarta Jelambar Lakukan Kunjungan Kerja Sama dengan Asuransi Staco Mandiri

05/01/2026
Next Post
Perkuat Sinergi Layanan Keuangan, BRI BO Jakarta Jelambar Lakukan Kunjungan Kerja Sama dengan Asuransi Staco Mandiri

Perkuat Sinergi Layanan Keuangan, BRI BO Jakarta Jelambar Lakukan Kunjungan Kerja Sama dengan Asuransi Staco Mandiri

Perkuat Sinergi dan Gaya Hidup Sehat, BRI BO Jakarta Jelambar Gelar Senam Bersama RSSH

Perkuat Sinergi dan Gaya Hidup Sehat, BRI BO Jakarta Jelambar Gelar Senam Bersama RSSH

Dukung Pengembangan Usaha Kuliner, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Grand Opening Salin Aptown by Kyosuke K

Dukung Pengembangan Usaha Kuliner, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Grand Opening Salin Aptown by Kyosuke K

Keanehan Penyidik Kepolisian Dengan Tidak Menerimanya LP Pelapor Kasus Tindak Pidana Dugaan Makanan Tercemar di Rumah Makan Aneka Seafood 38 Meruya

Keanehan Penyidik Kepolisian Dengan Tidak Menerimanya LP Pelapor Kasus Tindak Pidana Dugaan Makanan Tercemar di Rumah Makan Aneka Seafood 38 Meruya

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.