uklik.net – PT. Kereta Commuter Indonesia (PT. KCI) dilaporkan oleh beberapa peneliti hukum dan kebijakan publik ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Yudhi Ahmad Pamuji, mewakili beberapa rekannya, dalam keterangan tertulis kepada awak media pada Rabu (23/02/2022), menyampaikan laporan ini didasarkan pada adanya dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan PT. KCI, dimana mulai tahun 2022 tenaga jasa pengamanan yang selama ini disediakan oleh vendor-vendor perusahaan swasta akan diambil alih oleh PT. Reska Multi Usaha (PT RMU yang dikenal dengan brand KAI Services). PT. RMU sendiri sama seperti PT. KCI adalah anak usaha PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Menurut Yudhi pangkal masalah dari dugaan monopoli ini bersumber dari Permen BUMN R PER – 08/MBU/ 12/2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Dalam Pasal 5 huruf e disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa wajib “memberi kesempatan pada pelaku usaha nasional dan usaha kecil”, di sisi lain dalam Pasal yang sama di huruf h disebutkan “memberikan kesempatan kepada anak perusahaan dan/ atau sinergi antar BUMN/Anak Perusahaan/ Perusahaan Terafiliasi BUMN”.
Regulasi ini bermasalah, kontradiktif, dan akhirnya membuka celah terjadinya monopoli usaha di antara anak-cucu BUMN. Dan ini terbukti dalam pengadaan jasa pengamanan di PT. KCI.
“Kami menduga dalam hal ini telah terjadi praktek monopoli sebagaimana diatur larangannya dalam Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan untuk itu kami, pada hari Kamis (2/12/2021) sudah memasukkan aduan kami kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)”
Sinergisitas “kebablasan” anak usaha BUMN ini, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama dalam hal ini pengadaan jasa pengamanan. Penunjukan ini bersikap diskriminatif terhadap pelaku-pelaku usaha yang lain yang memiliki kompetensi yang sama dengan PT. RMU.
Sinergisitas ini jg melanggar larangan persekongkolan sebagaimana dimaksud Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. “Berdasarkan hasil investigasi kami diduga ada instruksi struktural dari PT. KAI kepada para anak perusahaannya, yang pada akhirnya menutup peluang kepada perusahaan swasta lain untuk masuk ke dalam bidang usaha yang sama.” tambah Yudhi.
Pasal 2 ayat (1) huruf d UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: “menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi”. Apa yang terjadi di lingkungan PT. KCI malah sebaliknya, perusahaan swasta menjadi perintis bagi anak BUMN.
“KPPU harus menjamin semua pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang sama untuk berusaha, termasuk dalam bidang usaha yang terafiliasi dengan BUMN sebagai penyedia kepentingan umum. Kami meminta KPPU untuk menindaklanjuti aduan kami. Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait Permen BUMN R PER – 08/MBU/ 12/2019 tadi, dimana kami menduga praktek sinergisitas kebablasan ini juga terjadi di BUMN lain.”
“BUMN dan anak cucu BUMN harus bisa menjadi katalis penggerak ekonomi masyarakat, bukan sebaliknya mematikan ekonomi masyarakat. Kami berharap KPPU dapat mengambil keputusan yang arif dan pro rakyat.” tutup Yudhi.
Kasus ini sendiri saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan para pihak. KPPU sudah memanggil pelapor, vendor jasa pengamanan yang diputus kontraknya, dan terlapor.
Awak media telah mencoba mengkonfirmasi soal laporan ke KPPU ini kepada Vice President Corporate Secretary KCI Anne Purba dan Manajer External Relation PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Adli Hakim. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.(*)