uklik.net – Gara Gara Pengen Nonton Motor Balap di Kemayoran Dua Pemuda pengendara motor jadi korban Pembacokan, Terkait adanya korban penganiayaan atas nama Evan Nur Prafianto (26), yang terjadi pada hari Sabtu dini hari, tanggal 30 Januari 2021, tepatnya pukul 03.00 WIB, Kapolsek Kemayoran, Kompol Imam Irawan menuturkan tempat kejadian tersebut berlokasi di sekitaran Jl. Rajawali, Pademangan Jakarta Utara.
“Setelah kita selidiki, ternyata kejadian tersebut berlokasi di Jl. sekitaran Rajawali, Pademangan Jakarta Utara.” ungkap Imam.
Mantan Kapolsek Kembangan Jakarta Barat ini uga menuturkan dalam kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala, lengan kanan, dada kanan, punggung, pinggul kanan, paha, kaki kanan.
Dalam paparannya Imam menuturkan, bahwa pada hari sabtu, sekitar pukul 05.00 WIB, SPKT Polsek Kemayoran menerima adanya laporan dari RS. Hermina Kemayoran, bahwa adanya pasien korban penganiayaan. Dan selanjutnya Tim SPK dan Tim Piket Reskrim mengecek ke RS. Hermina guna menyelidiki laporan tersebut.
“Pada hari Sabtu 30 Januari 2021 jam 05.00 WIB SPKT Polsek Kemayoran menerima laporan dari RS Hermina bahwa ada pasien korban penganiayaan selanjutnya, SPK berikut piket Reskrim cek ke RS Hermina, hasil keterangan saksi, Saudara Adji Pratama bahwa dirinya bertemu dengan korban dalam keadaan terluka di Jl. Rajawali Pademangan Jakarta Utara.” terangnya.
Menurut keterangan teman korban, lanjut Kapolsek, korban bersama temannya bernama Renaldy berboncengan mengendarai motor bermaksud menonton balap liar di sekitar JIExpo, posisi korban sedang dibonceng. Saat korban melintas, korban melihat segerombol pengendara sedang berteduh karena hujan. Tiba-tiba gerombolan tersebut menarik korban hingga korban terjatuh dan korban dibacok menggunakan celurit mengakibatkan tubuh korban luka. Kemudian korban ditolong oleh temannya berusaha menyelematkan diri menuju jalan industri dan bertemu dengan saksi Adji Pratama Aditia. Lalu korban di tolong dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Kemayoran.
Diketahui, Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat mengambil tindakan diantaranya, menerima laporan korban, cek TKP, meminta keterangan saksi, membuat laporan kronologis tentang TKP dan membuat Visum. (supri)