uklik.net – Jepara – Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus investasi yang di sampaikan melalui Konfrensi Pers di Aula Polres Jepara Rabu 17/11/2021.
“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial YN usia 21 tahun,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Kapolres dalam konfirmasinya dihadapan Puluhan wartawan yang hadir meliput, mengatakan, ” kejadian berawal sekitar bulan Juli 2021 saat tersangka YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.”
“Yn menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu.”
“Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka,” Terang AKBP Warsono
“Setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta inventasi dirugikan. ”
Menurut Kapolres jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-.
Selain tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.
Atas perbuatanya, tersangka YN telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Dengan adanya perkara ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat, “agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. Dan terhadap suatu investasi mari cek legalitasnya,” pungkasnya.@Hms/OC