• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penipuan Dengan Modus Investasi, Berhasil di Ungkap Polres Jepara

Atas perbuatanya, tersangka YN telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

uklik.net by uklik.net
17/11/2021
in Hukum & Kriminal, Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penipuan Dengan Modus Investasi, Berhasil di Ungkap Polres Jepara
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 21

uklik.net – Jepara – Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus investasi yang di sampaikan melalui Konfrensi Pers di Aula Polres Jepara Rabu 17/11/2021.

“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial YN usia 21 tahun,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono.

BacaJuga

Honda Beat Warga Raib di Samping Ruko Jahit, Pelaku Kabur Saat Ditegur Saksi

PLN Nyalakan Sambungan Listrik Gratis di Sragen, Sambut HLN Ke-80 dan Hari Pahlawan

Media Sosial Sebagai Komunikasi Pemasaran Pariwisata , Diseminasi Oleh Hatta F-PAN DPR RI 

Kapolres dalam konfirmasinya dihadapan Puluhan wartawan yang hadir meliput, mengatakan, ” kejadian berawal sekitar bulan Juli 2021 saat tersangka YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.”

“Yn menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu.”

“Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka,” Terang AKBP Warsono

“Setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta inventasi dirugikan. ”

Menurut Kapolres jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-.

Selain tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

Atas perbuatanya, tersangka YN telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dengan adanya perkara ini, Kapolres  menghimbau kepada masyarakat, “agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. Dan terhadap suatu investasi mari cek legalitasnya,” pungkasnya.@Hms/OC

Previous Post

Bisnis UMKM : LIMBAH PARI /Sari Enau (aren) Jadi Pakan Ternak, Ternak Cacing, dan Sarang Burung

Next Post

Ngudi Sehat Waras Ikatan Kader ODGJ Gelar Pembinaan Pembekalan

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Honda Beat Warga Raib di Samping Ruko Jahit, Pelaku Kabur Saat Ditegur Saksi
Hukum & Kriminal

Honda Beat Warga Raib di Samping Ruko Jahit, Pelaku Kabur Saat Ditegur Saksi

25/10/2025
PLN Nyalakan Sambungan Listrik Gratis di Sragen, Sambut HLN Ke-80 dan Hari Pahlawan
Seputar Jawa Tengah

PLN Nyalakan Sambungan Listrik Gratis di Sragen, Sambut HLN Ke-80 dan Hari Pahlawan

24/10/2025
Media Sosial Sebagai Komunikasi Pemasaran Pariwisata , Diseminasi Oleh Hatta F-PAN DPR RI 
Seputar Jawa Tengah

Media Sosial Sebagai Komunikasi Pemasaran Pariwisata , Diseminasi Oleh Hatta F-PAN DPR RI 

22/10/2025
Next Post
Ngudi Sehat Waras Ikatan Kader ODGJ Gelar Pembinaan Pembekalan

Ngudi Sehat Waras Ikatan Kader ODGJ Gelar Pembinaan Pembekalan

GUNUNG SARI WONOSAMUDRO dr  M Ismail Salahudin Sp,KJ Pimpin Aksi Vaksinasi ODGJ

GUNUNG SARI WONOSAMUDRO dr  M Ismail Salahudin Sp,KJ Pimpin Aksi Vaksinasi ODGJ

Forkopimcam Kec.Nalumsari Sidak Bendung Rombong Antisipasi Bencana Banjir

Forkopimcam Kec.Nalumsari Sidak Bendung Rombong Antisipasi Bencana Banjir

Dua Atlet Sragen Peraih Perak PON Dapat Taliasih Dari KONI

Dua Atlet Sragen Peraih Perak PON Dapat Taliasih Dari KONI

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.