
Uklik.net – Jakarta Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D, menegaskan bahwa upaya peningkatan kualitas putusan pengadilan masih menjadi tantangan besar bagi lembaga peradilan, meski penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya telah menunjukkan capaian yang sangat baik.
“Perjuangan atau berupaya mencari jalan bagaimana cara kita meningkatkan kualitas putusan itu memang agak berat, karena penyelesaian perkara sudah luar biasa persentasenya. Bahkan mutasi perkara juga sudah bukan menjadi masalah lagi di Mahkamah Agung dan badan peradilan. Tetapi kualitas keputusan yang layak itu masih terus kita perjuangkan,” ujar Binziad dalam Peluncuran Buku Hasil Analisis Putusan dan Diskusi Analisis Putusan Pengadilan oleh Komisi Yudisial: Antara Etika, Logika, dan Keadilan Substantif, di Ballroom Hotel Ashley, Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, analisis putusan yang dilakukan oleh KY merupakan bahan penting dan sangat berharga bagi Mahkamah Agung. Karena itu, ia terus mendorong agar ke depan kolaborasi antara KY dan MA semakin baik.
“Alhamdulillah, pimpinan Mahkamah Agung juga sudah mulai bisa menerima analisis dengan keputusan yang hasil utamanya adalah untuk mutasi hakim. Seperti yang disampaikan tadi, kewenangan KY dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim sudah jelas diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Analisis Putusan Jadi Dasar Mutasi hingga Promosi Hakim
Binziad menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan KY tidak hanya untuk memberikan rekomendasi sanksi, tetapi juga untuk mengapresiasi hakim dengan kualitas putusan yang baik. Ia menilai hal tersebut perlu dioptimalkan sebagai bagian dari sistem promosi dan mutasi hakim, khususnya di Mahkamah Agung.
“Ke depan, yang punya kualitas putusan bagus harus dihargai. Dalam promosi jabatan hakim agung, termasuk pengangkatan panitera dan pejabat lainnya, kami selalu meminta rekomendasi dari Komisi Yudisial. Tidak hanya soal ada atau tidaknya pengaduan, tetapi juga kualitas putusan-putusan hakim yang bersangkutan,”. jelasnya.
Menurutnya, analisis yang dilakukan KY hanya mencakup putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menghindari kesan intervensi terhadap independensi hakim.
Pentingnya Memperhatikan Alasan Pembatalan Putusan
Dalam penjelasannya, Binziad juga mengingatkan bahwa hakim harus memahami alasan-alasan putusan dapat dibatalkan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.
“Mulai dari adanya kebohongan, tipu muslihat, pelanggaran hukum yang berlaku, hingga kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan. Itu semua dapat membuat putusan dibatalkan. Karena itu, hakim harus mempertimbangkan hal tersebut ketika membuat putusan,” terangnya.
Yurisprudensi dan Putusan Penting
Ia turut memaparkan definisi putusan penting serta yurisprudensi yang menjadi dasar pembentukan kepastian hukum di Indonesia.
“Putusan penting adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengandung kaidah hukum baru, menjawab dinamika sosial masyarakat, serta diikuti oleh hakim lain pada perkara sejenis. Sementara catatan hukum dan kajian kritis terhadap putusan juga dibutuhkan sebagai bahan refleksi,” ujarnya.
Menurutnya, analisis putusan merupakan instrumen vital bagi peningkatan kualitas peradilan dan menjadi bagian penting dari proses evaluasi kinerja hakim.
“Analisis putusan sangat penting bagi kita semua, terutama hakim, untuk meningkatkan kualitas keputusan. Dari 10 ribu lebih putusan, KY bisa memilih dan menganalisis dengan leluasa sebagai bahan perbaikan,” katanya.
Acara itu juga dihadiri oleh Heru Pramono, S.H., M.Hum., Hakim Agung MA RI, serta Prof. Dr. Shidarta, Guru Besar Universitas Bina Nusantara (Binus University)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


