• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyederhanaan Permensos Diminta Ditjen Linjamsos, Bentuk Upaya Percepatan Pelayanan Bagi Masyarakat

Sementara itu, Robben menambahkan, Peraturan Pendataan Penerima Bantuan 'by name by address atau BNBA, seharusnya dilakukan langsung oleh Daerah kemudian datanya diajukan kepada Pusat. Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir adanya bantuan yang salah sasaran.

uklik.net by uklik.net
28/04/2021
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penyederhanaan Permensos Diminta Ditjen Linjamsos, Bentuk Upaya Percepatan Pelayanan Bagi Masyarakat
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 17

uklik.net – Kementerian Sosial RI (Kemensos) menyederhanakan Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos) tentang Perlindungan Sosial Bagi Korban Bencana sebagai Upaya Mempercepat Pelayanan kepada Korban Bencana.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Robben Rico mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Mensos RI Tri Rismaharini, perlu dilakukannya penyederhanaan peraturan se-efisien mungkin agar tidak menyulitkan langkah Petugas ketika berada di lapangan, terutama saat sedang kondisi bencana.

BacaJuga

Kang Ivan Ketua MBI Depok : Kedepankan Solidaritas & Kebersamaan

Melawan Arus : Musda KNPI Depok dan Kemenangan Transparansi

Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama

“Saat menginventaris Permensos di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), saya cukup kaget kok angkanya cukup besar, ada 13. Saya lihat ke lapangan, ya ternyata hal itu yang membuat temen-temen kesulitan ya karena peraturan itu juga. Sebenarnya secara prinsip baik tapi, justru menyulitkan teman-teman sendiri,” kata Robben saat membuka kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Hukum dan Humas di Bogor, Rabu (28/4/2021).

Sekretaris Ditjen menyoroti, dua hal krusial yang ditemuinya sewaktu di lapangan, yaitu terkait pemberian santunan ahli waris. Menurutnya, hal itu dapat diberikan dalam bentuk tunai maupun non tunai sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Perlu dilakukan review terhadap Permensos terkait mekanisme pemberian santunan secara tunai. Itu sebenarnya bisa diakomodir, kan selesai. Tidak mungkin kita bisa menyamakan semua kondisi agar sama. Aturannya yang harus kita revisi, kita lakukan penyesuaian,” pungkasnya.

Robben mengambil contoh, musibah KRI Nanggala 402 baru-baru ini. Dimana ahli waris dari keluarga korban diberikan santunan oleh Kemensos.

“Kemarin, kunjungan yang melibatkan Pimpinan itu di hari Minggu, tidak mungkin datang dengan tangan kosong, tidak mungkin juga harus nunggu bank buka soalnya hari libur, contoh-contoh kecil seperti itulah tolong agar diperhatikan,” pinta Robben.

Sementara itu, Robben menambahkan, Peraturan Pendataan Penerima Bantuan ‘by name by address atau BNBA, seharusnya dilakukan langsung oleh Daerah kemudian datanya diajukan kepada Pusat. Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir adanya bantuan yang salah sasaran.

“Contoh, kita harus mempertanggungjawabkan BNBA, ya sudah buatkan aturannya sampai di area mana kita bertanggungjawab. Misalkan, di Pemerintah tingkat paling bawah, di tingkat Kepala Desa, Lurah, Camat atau sampai di Tingkat Kepala Dinas Sosial supaya tanggung jawabnya nanti tidak membelenggu teman-teman juga. Jangan semuanya dikerjakan Pusat, apalagi dalam situasi bencana. Pasti hal itu cukup menyulitkan,” imbuhnya.

Hal-hal seperti itu, menurut Robben, perlu untuk dilakukan perubahan, dilakukan review, yang memang kira-kira membebani.

“Kalau tidak mungkin dilakukan dan kemampuan kita tidak bisa mempertanggungjawabkan hingga sampai di titik yang dibuat di Permensos tersebut, ya tolong diubah,” ungkapnya. (jim)

HUMAS DITJEN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI

Previous Post

Dalam Penanganan Korban Bencana, Kemensos RI Terus Menggalang Dunia Usaha

Next Post

Kota Jepara Jalur Manis, Bagi Pengedar Narkoba di Wilayah Jawa Tengah

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Kang Ivan Ketua MBI Depok : Kedepankan Solidaritas & Kebersamaan
Nasional

Kang Ivan Ketua MBI Depok : Kedepankan Solidaritas & Kebersamaan

24/08/2025
Melawan Arus : Musda KNPI Depok dan Kemenangan Transparansi
Seputar Depok

Melawan Arus : Musda KNPI Depok dan Kemenangan Transparansi

19/08/2025
Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama
Nasional

Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama

18/08/2025
Next Post
Kota Jepara Jalur Manis, Bagi Pengedar Narkoba di Wilayah Jawa Tengah

Kota Jepara Jalur Manis, Bagi Pengedar Narkoba di Wilayah Jawa Tengah

Pejabat Sragen Melayat Rumah Duka Serda Bambang Priyanto Marinir Korban Tenggelamnya Nanggala 402

Pejabat Sragen Melayat Rumah Duka Serda Bambang Priyanto Marinir Korban Tenggelamnya Nanggala 402

Lomba Kelurahan Tingkat Kota Depok, Resmi Dibuka

Lomba Kelurahan Tingkat Kota Depok, Resmi Dibuka

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.