uklik.net – Kementerian Sosial RI (Kemensos) menyederhanakan Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos) tentang Perlindungan Sosial Bagi Korban Bencana sebagai Upaya Mempercepat Pelayanan kepada Korban Bencana.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Robben Rico mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Mensos RI Tri Rismaharini, perlu dilakukannya penyederhanaan peraturan se-efisien mungkin agar tidak menyulitkan langkah Petugas ketika berada di lapangan, terutama saat sedang kondisi bencana.
“Saat menginventaris Permensos di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), saya cukup kaget kok angkanya cukup besar, ada 13. Saya lihat ke lapangan, ya ternyata hal itu yang membuat temen-temen kesulitan ya karena peraturan itu juga. Sebenarnya secara prinsip baik tapi, justru menyulitkan teman-teman sendiri,” kata Robben saat membuka kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Hukum dan Humas di Bogor, Rabu (28/4/2021).
Sekretaris Ditjen menyoroti, dua hal krusial yang ditemuinya sewaktu di lapangan, yaitu terkait pemberian santunan ahli waris. Menurutnya, hal itu dapat diberikan dalam bentuk tunai maupun non tunai sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Perlu dilakukan review terhadap Permensos terkait mekanisme pemberian santunan secara tunai. Itu sebenarnya bisa diakomodir, kan selesai. Tidak mungkin kita bisa menyamakan semua kondisi agar sama. Aturannya yang harus kita revisi, kita lakukan penyesuaian,” pungkasnya.
Robben mengambil contoh, musibah KRI Nanggala 402 baru-baru ini. Dimana ahli waris dari keluarga korban diberikan santunan oleh Kemensos.
“Kemarin, kunjungan yang melibatkan Pimpinan itu di hari Minggu, tidak mungkin datang dengan tangan kosong, tidak mungkin juga harus nunggu bank buka soalnya hari libur, contoh-contoh kecil seperti itulah tolong agar diperhatikan,” pinta Robben.
Sementara itu, Robben menambahkan, Peraturan Pendataan Penerima Bantuan ‘by name by address atau BNBA, seharusnya dilakukan langsung oleh Daerah kemudian datanya diajukan kepada Pusat. Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir adanya bantuan yang salah sasaran.
“Contoh, kita harus mempertanggungjawabkan BNBA, ya sudah buatkan aturannya sampai di area mana kita bertanggungjawab. Misalkan, di Pemerintah tingkat paling bawah, di tingkat Kepala Desa, Lurah, Camat atau sampai di Tingkat Kepala Dinas Sosial supaya tanggung jawabnya nanti tidak membelenggu teman-teman juga. Jangan semuanya dikerjakan Pusat, apalagi dalam situasi bencana. Pasti hal itu cukup menyulitkan,” imbuhnya.
Hal-hal seperti itu, menurut Robben, perlu untuk dilakukan perubahan, dilakukan review, yang memang kira-kira membebani.
“Kalau tidak mungkin dilakukan dan kemampuan kita tidak bisa mempertanggungjawabkan hingga sampai di titik yang dibuat di Permensos tersebut, ya tolong diubah,” ungkapnya. (jim)
HUMAS DITJEN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI