uklik.net – Pemerintah Kabupaten Jepara mencanangkan Desa Karanganyar Kecamatan Welahan sebagai Desa Anti Narkoba (Annaba) bertempat di Balai Desa Karangayar, Kamis (9/12/2021).
Dalam sambutannya Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili Asisten I Sekda Dwi Riyanto mengatakan, sebelumnya pada akhir Oktober lalu kita mengikuti pencanangan desa anti narkoba di Desa Petekeyan dan sekarang beralih ke Desa Karangayar.
“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada semua pihak utamanya pemerintah desa yang turut peduli dalam menghadapi bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Dwi.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, perwakilan Forkopimda, serta Petinggi se Kecamatan Welahan.
Dwi Riyanto menambahkan, meningkatnya penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi salah satu kejahatan besar yang ada di Indonesia khusnya di Jepara dan akan merusak generasi penerus bangsa.
“Dibutuhkan sinergi bersama dari berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan narkoba baik pemerintah dan juga masyarakat,” ujarnya.
Dwi Riyanto berharap, keberadaan desa anti narkoba ini dapat menjadi pionir dan percontohan bagi desa lainnya yang ada di Jepara.
“Ini adalah upaya bersama dalam membangun kepedulian seluruh masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini dilaksanakan penyerahan surat keputusan tentang desa anti narkoba kepada Petinggi Karangayar Zainal Abidin dan melantik Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba kepada 15 orang Relawan Anti Narkoba Desa Karangayar.
Dalam sambutannya Zainal Abidin menjelaskan, penetapan satuan tugas (satgas) anti narkoba desa menjadi satu bentuk regulasi, payung hukum untuk melaksanakan tugasnya dalam menanggulangi masalah narkoba khususnya di Desa Karangayar.
“Kami berperan aktif dalam melindungi masyarakat, jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat,” kata Zainal. (Once)