SRAGEN – UKLIK.NET – Puluhan Perangkat Desa menggeruduk Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Selasa (13/4). Langkah itu sebagai bentuk dukungan bagi sebagian perangkat desa yang memperjuangkan masa kerja hingga usia 65 tahun. Namun Pemerintah Kabupaten Sragen menilai gugatan ke PTUN itu sebagai langkah yang tepat untuk memberi pencerahan bagi para perangkat desa.
Perangkat desa menggugat lantaran sudah keluar SK dari Kepala Desa (Kades) bahwa sekdes Jambanan Basino menyelesaikan masa tugasnya hingga usia 60 tahun. Mereka beranggapan sekdes tersebut diangkat sebelum tahun 2000, seharusnya pensiun pada usia 65 tahun. Padahal pada 2018 lalu menjalani mutasi jabatan menjadi Sekdes dari sebelumnya menjabat Kaur.
Ketua Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sumanto usai kembali dari semarang menyampaikan ada sekitar 60 perangkat desa dari 13 kecamatan di Kabupaten Sragen ikut hadir dan memberi dukungan. Mereka memberi dukungan pada gugatan yang dilayangkan Sekretaris Desa (Sekdes) Jambanan, Basino yang memperjuangkan usia pensiun hingga 65 tahun.
”Hari ini tadi sidang yang kedua, agendanya pemeriksaan berkas dan sidangnya tertutup. Informasi yang kami terima dari pak Basino sebagai penggugat. ada upaya untuk perdamaian,” ujarnya.
Sumanto menyampaikan agar perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2000 untuk tetap pensiun pada usia 65 tahun meski sudah menjalani mutasi jabatan. Sedangkan mereka yang memang ditetapkan pensiun pada 60 tahun juga bukan masalah.
Dia menegaskan dukungan ini lantaran menjadi persoalan organisasi. Semua perangkat desa tentunya bersimpati. ”Ini menepis anggapan semua perangkat desa minta pensiun di usia 65, tapi kita menghormati dan perjuangkan hak yang mana mereka seharusnya pensiun di usia 65. Kenyataannya memang lebih banyak pensiun di usia 60 tahun juga tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menyampaikan pemerintah selama ini sudah berjalan sesuai aturan. Kriteria perangkat desa yang harus pensiun di usia 60 atau usia 65. Jika dilakukan pengajuan ke PTUN oleh perangkat desa, itu jadi jalan yang paling baik.
”Itu yang terbaik daripada selalu muncul tanda tanya. Nanti kalau kami jelaskan berdasar aturan hukum yang ada, mereka tidak puas karena punya persepsi sendiri. Jadi biar mereka lebih paham sesuai hasil putusan PTUN nanti. Apapun hasilnya pemda siap terima,” terang Tatag. (Safrudin – Tim Jurnalis UKLIK.NET )