uklik.net – Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Depok diketahui bahwa, dua Terdakwa perkara Narkotika jenis shabu-shabu seberat 830,31 gram oleh Hakim, dijatuhi hukuman masing-masing berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar tiga milyar rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana penjara masing-masing selama enam (6) bulan.
Nomor Perkara 576/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Terdakwa 1 Mahlil Azis (45) dan Terdakwa 2 Riski alias Saidi (38) oleh Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Eko Julianto dan Dr. Divo Ardianto dinyatakan, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum “menerima” Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima (5) gram.
Amar putusan Majelis Hakim tersebut bilamana ditelisik dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Reg Perk : PDM-312/Depok/10/2020 diketahui bahwa, Terdakwa 2 mendapatkan shabu dari Zulkarnaen (DPO) yang selanjutnya barang haram itu oleh Terdakwa 2 dititipkan ke Terdakwa 1.
Kemudian Terdakwa 2 mentransfer uang sebesar Rp 800 Ribu kepada Terdakwa 1 sebagai upah untuk menyimpan shabu di rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Roda Pembangunan Kamung Srempet Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Lalu pada Sabtu, 27 Juni 2020, sekira pukul 16.00 wib, Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap Terdakwa 1 di Jl. Raya Tapos Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10 gram yang diberi kode barang bukti A1, satu buah HP Samsung warna hitam beserta sim card, satu buah HP Nokia warna hitam berikut sim card, satu buah HP Nokia warna putih beserta sim card dan satu buah HP merk Iphone warna silver beserta sim card.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa 1. Dari lantai kamar didapati, barang bukti berupa satu tas warna coklat yang di dalamnya terdapat tas warna hitam yang berisikan :
1) Satu bungkus plastik klip yang berisikan shabu dengan berat brutto 102,20 gram yang diberi kode B1.
2) Satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan shabu dengan berat brutto 101,97 gram yang diberi kode B2.
3) Satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi shabu dengan berat brutto 97,38 gram yang diberi kode B3.
4) Satu bungkus plastik klip yang berisi shabu dengan berat brutto 101,95 gram yang diberi kode B4.
5) Satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Shabu dengan berat brutto 101,65 gram yang diberi kode B5.
6) Satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi shabu dengan berat brutto 101,91 gram yang diberi kode B6.
7) Satu bungkus plastik klip yang berisikan shabu dengan berat brutto 102,18 gram yang diberi kode B7.
8) Satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi shabu dengan berat brutto 49,71 gram yang diberi kode B8.
9) Satu bungkus plastik klip yang berisikan shabu dengan berat brutto 61,36 gram yang diberi kode B9.
Jumlah seluruh Narkotika jenis shabu yang disita dengan berat brutto 830,31 gram.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dari laci lemari dalam kamar ditemukan barang bukti berupa :
1) Satu unit timbangan elektrik warna hitam.
2) Satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 50 bungkus plastik kosong.
3) Satu buah HP merk Nokia warna hitam beserta sim card.
Setelah dilakukan pengembangan, Terdakwa 1 mengaku bahwa, barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa 2. Lalu oleh Polisi, Terdakwa 1 dibawa untuk menunjukkan keberadaan Terdakwa 2.
Akhirnya, Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu, 28 Juni 2020 sekira pukul 04.00 wib, berhasil menangkap Terdakwa 2 di Penginapan Pariwisata Tirta Alam I Cipanas Komplek Pariwisata Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Setelah dlakukan penggeledahan, dari saku celana Terdakwa 2 ditemukan barang bukti berupa satu buah HP Samsung warna hitam beserta sim card, satu buah HP Nokia warna biru, satu buah HP Samsung warna biru tua, Buku Rekening Tabungan BCA dan dua buah kartu debit BCA.
Atas perbuatannya, JPU Hengki Charles menuntut kedua Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemukatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram sebagaiman dalam Dakwaan Pertama JPU yakni, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan denda masing-masing tiga milyar rupiah subsidair enam bulan penjara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan. (jim)