• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Perkara I Nyoman Sudiana Mengarah Bebas, Saksi Terakhir Tak Kuatkan Dakwaan

uklik.net by uklik.net
27/01/2026
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perkara I Nyoman Sudiana Mengarah Bebas, Saksi Terakhir Tak Kuatkan Dakwaan
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 7

Uklik.net – Kaltim Sidang perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (26/1/2026) di ruang sidang utama. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi terakhir, yakni Samsul Alam (SA), mantan Camat, serta pemeriksaan keterangan terdakwa sendiri.

BacaJuga

Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel Buka Suara Terkait Aksi Pencabulan Oknum Guru Terhadap Siswa

Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Andi Mulyati Pananrangi,SE Menghadiri Rapat Fasilitasi Penanganan Masalah Pertanahan Antara Kelompok Tani Karya Bersama Dan PT.Indominco Mandiri

Demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat AJB Dan Terminal Tanjung Priuk Perkuat Sinergi Media Sebagai Kontrol Sosial

Dalam buktinya, Samsul Alam menegaskan bahwa surat yang menjadi objek perkara dibuat dan dikeluarkan oleh instansi terkait sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Ia menjelaskan secara rinci mekanisme administrasi dan kewenangan pihak kecamatan, sekaligus menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan.

Menariknya, keterangan Saksi terakhir justru dinilai mencerahkan. Kesaksian tersebut tidak memperkuat tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait dakwaan pemalsuan surat. Fakta perbincangan menunjukkan tidak adanya pembuktian yang tegas bahwa penipu membuat surat palsu.

Kondisi ini menimbulkan keraguan hukum yang kuat, sehingga asas in dubio pro reo seharusnya diterapkan demi kepentingan penipuan.

Akibatnya, dakwaan kesatu dinilai tidak terbukti karena unsur “membuat surat palsu” tidak dapat dibuktikan secara lengkap dan sah. Dalam pengungkapan tersebut tidak terdapat bukti siapa pembuat surat, alat yang digunakan untuk membuat surat (seperti stempel basah), maupun pihak yang menandatangani surat tersebut.

Karena dakwaan disusun secara berlapis, maka ketika dakwaan kesatu tidak terpenuhi, dakwaan kedua otomatis gugur. Hingga kini pun belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka pembuat surat.

Berdasarkan rangkaian acara konferensi, alat bukti yang diserahkan, serta asas keadilan dalam hukum pidana, terdakwa I Nyoman Sudiana dinilai layak untuk diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Kuasa hukum penipu, Rustani, SH, MH, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasar. “Dakwaan pertama menyatakan I Nyoman Sudiana membuat surat palsu, namun tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan surat mana yang dipalsukan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak satu lembar pun surat disita dari tangan klien kami,” tegas Rustani.

Ia menambahkan, dakwaan kedua yang menyebut penggunaan surat palsu dengan sendirinya gugur karena belum ada tersangka yang didakwa sebagai pembuat surat palsu, serta tidak ditemukan alat bukti seperti stempel basah atau pihak penandatangan surat. “Jika dakwaan pertama tidak terbukti, maka dakwaan kedua otomatis tidak berdiri,” ujarnya.

Rustani pun berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas karena dakwaan JPU dinilai lemah dan tidak didukung bukti yang sah.

Sebagai informasi, hal ini Merujuk pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pembuat surat palsu, sedangkan Ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu apabila menimbulkan kerugian.

Menutup konferensi, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim juga mengingatkan seluruh pihak untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Samarinda.

Previous Post

Swasembada Pangan Harus Terasa di Hargai dan Kesejahteraan Rakyat.”Prof.Dwi Andreas Santosa”

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel Buka Suara Terkait Aksi Pencabulan Oknum Guru Terhadap Siswa
Hukum & Kriminal

Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel Buka Suara Terkait Aksi Pencabulan Oknum Guru Terhadap Siswa

24/01/2026
Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Andi Mulyati Pananrangi,SE Menghadiri Rapat Fasilitasi Penanganan Masalah Pertanahan Antara Kelompok Tani Karya Bersama Dan PT.Indominco Mandiri
Hukum & Kriminal

Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Andi Mulyati Pananrangi,SE Menghadiri Rapat Fasilitasi Penanganan Masalah Pertanahan Antara Kelompok Tani Karya Bersama Dan PT.Indominco Mandiri

17/01/2026
Demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat AJB Dan Terminal Tanjung Priuk Perkuat Sinergi Media Sebagai Kontrol Sosial
Hukum & Kriminal

Demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat AJB Dan Terminal Tanjung Priuk Perkuat Sinergi Media Sebagai Kontrol Sosial

13/01/2026
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.