
Uklik.net – Kaltim Sidang perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (26/1/2026) di ruang sidang utama. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi terakhir, yakni Samsul Alam (SA), mantan Camat, serta pemeriksaan keterangan terdakwa sendiri.
Dalam buktinya, Samsul Alam menegaskan bahwa surat yang menjadi objek perkara dibuat dan dikeluarkan oleh instansi terkait sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Ia menjelaskan secara rinci mekanisme administrasi dan kewenangan pihak kecamatan, sekaligus menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan.
Menariknya, keterangan Saksi terakhir justru dinilai mencerahkan. Kesaksian tersebut tidak memperkuat tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait dakwaan pemalsuan surat. Fakta perbincangan menunjukkan tidak adanya pembuktian yang tegas bahwa penipu membuat surat palsu.
Kondisi ini menimbulkan keraguan hukum yang kuat, sehingga asas in dubio pro reo seharusnya diterapkan demi kepentingan penipuan.
Akibatnya, dakwaan kesatu dinilai tidak terbukti karena unsur “membuat surat palsu” tidak dapat dibuktikan secara lengkap dan sah. Dalam pengungkapan tersebut tidak terdapat bukti siapa pembuat surat, alat yang digunakan untuk membuat surat (seperti stempel basah), maupun pihak yang menandatangani surat tersebut.
Karena dakwaan disusun secara berlapis, maka ketika dakwaan kesatu tidak terpenuhi, dakwaan kedua otomatis gugur. Hingga kini pun belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka pembuat surat.
Berdasarkan rangkaian acara konferensi, alat bukti yang diserahkan, serta asas keadilan dalam hukum pidana, terdakwa I Nyoman Sudiana dinilai layak untuk diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.
Kuasa hukum penipu, Rustani, SH, MH, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasar. “Dakwaan pertama menyatakan I Nyoman Sudiana membuat surat palsu, namun tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan surat mana yang dipalsukan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak satu lembar pun surat disita dari tangan klien kami,” tegas Rustani.
Ia menambahkan, dakwaan kedua yang menyebut penggunaan surat palsu dengan sendirinya gugur karena belum ada tersangka yang didakwa sebagai pembuat surat palsu, serta tidak ditemukan alat bukti seperti stempel basah atau pihak penandatangan surat. “Jika dakwaan pertama tidak terbukti, maka dakwaan kedua otomatis tidak berdiri,” ujarnya.
Rustani pun berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas karena dakwaan JPU dinilai lemah dan tidak didukung bukti yang sah.
Sebagai informasi, hal ini Merujuk pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pembuat surat palsu, sedangkan Ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu apabila menimbulkan kerugian.
Menutup konferensi, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim juga mengingatkan seluruh pihak untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Samarinda.
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


