uklik.net – Menanggapi kasus pembunuhan Aris Munadi advokat asal Banyumas beberapa waktu yang lalu, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 bersama Dewan Pengurus Cabang se Jawa Tengah keluarkan pernyataan sikap atas meninggalnya salah satu rekan sejawat advokat secara tragis.

Bertempat di Cafe KOPINANGKU Jl.Kusuma Wardani, Peleburan Semarang, Jum’at (19/12/2025), Victor Nizam Ferdinansah., S.H., M.H., menegaskan “advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim sesuai Undang-undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat”.
Lebih lanjut, Nizam Ketua Dewan Pimpinan Daerah IPHI 1987 Jawa Tengah itu berharap “kasus serupa yang menimpa rekan sejawat kami jangan sampai terulang kembali, mengingat status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dijamin oleh hukum”.
Sebagai informasi, pengacara sekaligus anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, Aris Munadi, ditemukan tewas dan dikubur secara tidak wajar di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kawunganten, Cilacap. Aris dilaporkan hilang kontak sejak 22 November 2025.
(Bunadi)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik




